Selasa, September 16, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PENGACARA BERINGIN TUA SIGALINGGING SH.,MH Larang PT Pertamina Lakukan Kegiatan Sebelum ada Penyelesaian Perkara Tanah Ahli Waris Siner Sihotang

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 2, 2024
in Uncategorized
0
PENGACARA BERINGIN TUA SIGALINGGING SH.,MH Larang PT Pertamina Lakukan Kegiatan Sebelum ada Penyelesaian Perkara  Tanah Ahli Waris  Siner Sihotang
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang | mediasinarpagigroup.com – BERINGIN TUA SIGALINGGING,SH.,MH selaku kuasa hukum ahli waris Siner Sihotang mengatakan bahwa pada intinya , objek tersebut tidak boleh dikerjakan dari pihak manapun, baik dari  pihak ahli waris Siner Sihotang, maupun dari Pertamina, sebelum ada penyelesaian kepada klien kami, hal tersebut juga untuk menghindari bentrok dilapangan. bahwa perlu kami beritahukan, legalitas kepemilikan klien kami sangat cukup kuat, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis. (01/11/2024).

Berdasarkan putusan Pengadilan kami menyatakan bahwa objek tersebut adalah milik klien kami, dan surat keterangan ganti rugi tahun 1983 sah secara hukum, namun walaupun demikian,jika pihak pertamina mau untuk melakukan pembayaran tanah tersebut kepada klien kami, agar permasalahan tersebut selesai dan berakhir.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Dan pada waktu pertemuan kemarin, legalitas   PT.  Pertamina tidak diberikan kepada kami, hanya sebatas menunjukkan dan dibacakan, namun tidak secara jelas, kenapa saya katakan tidak secara jelas, mereka hanya mampu menunjukkan gambar secara menyeluruh, seharusnya menunjukkan surat ganti rugi secara orang perorangan. Jika memang benar surat PT. Pertamina itu kenapa tidak mau memberikan foto copy dokumennya, seperti kami, semua foto copy  dokumen klien kami, kami serahkan, itu tandanya dokumen kami tidak bermasalah.

Apalagi Pihak SKK Migas tidak mau menunjukkan dokumen yang dibacakan pihak PHR, yang menerangkan bahwa objek tanah negara itu di desa air jamban, untuk memastikan dukumen negara tersebut kami akan membuat surat kepada kementerian keuagan, supanya jelas dan terang. (Hotman Saragih)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.