Banyumas | mediasinarpagigroup.com – Sebanyak 100 sertipikat hasil penataan kawasan bidang tanah melalui Konsolidasi Tanah (KT) di Kelurahan Kranji dan Kelurahan Tanjung secara resmi diserahkan kepada para pemilik tanah. Penyerahan tersebut langsung dilakukan oleh Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti dan Kepala Dinperkim Banyumas, Sakti Suprabowo pada Selasa (16/12/25) di Smart Room Graha Satria
Konsolidasi Tanah ini merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat
Kepala Dinperkim Banyumas, Sakti Suprabowo menuturkan KT menjadi solusi untuk menata kembali bidang tanah di Kawasan Jl. Bung Karno agar pembangunan kawasan/ pusat kegiatan baru ini lebih terarah dan tertata sehingga tidak menimbulkan kekumuhan di kemudian hari
Adapun rincian 100 bidang tersebut yakni :
- 56 bidang Hak Milik milik masyarakat peserta Konsolidasi Tanah;
- 33 bidang Hak Pakai Pemerintah Daerah; dan
- 11 bidang Hak Pakai Pemerintah Daerah, berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diperuntukkan bagi: jalan, drainase, ruang terbuka hijau, dan fasos fasum lainnya
‘’Kegiatan konsolidasi tanah secara prinsip dilaksanakan secara partisipatif, dimulai dengan kegiatan sosialisasi dan penetapan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Tanah untuk Konsolidasi Tanah di Kawasan Bung Karno, dengan luas kawasan meliputi 88,17 Ha,’’jelasnya
Sementara untuk proses KT dilakukan sejak tahun 2023, dimulai dengan sosialisasi dan persetujuan subjek KT/ pemilik tanah untuk mengikuti program KT dan penyusunan dokumen rencana konsolidasi tanah. Tahun 2024 KT dilaksanakan di Kelurahan Kranji, Tanjung, dan sebagian Pasirmuncang dan telah menghasilkan output berupa sertipikat tanah baik Hak Milik maupun Hak Pakai
Lebih lanjut, pada tahun Tahun 2025, juga dilaksanakan konsolidasi tanah di Kelurahan Kedungwuluh, yang mana prosesnya meliputi, identifikasi awal objek, persetujuan desain, dan penerapan desain/ stake out sampai dengan pensertipikatan tanah hasil penataan/ konsolidasi dengan target sebanyak 60 bidang tanah
’’Saat ini proses tengah memasuki pensertipikatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas,’’ucapnya
Berkenaan dengan hasil konsolidasi tanah, telah disusun program dan kegiatan untuk mewujudkan pembangunan PSU dan penataan kawasan secara berkelanjutan, yang mana program tersebut meliputi kegiatan perencanaan dan pembangunan PSU yang disusun s.d jangka waktu 10 tahun ke depan
Sementara itu, Wakil Bupati, Lintarti menyadari pengembangan kawasan tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik semata, tetapi juga membutuhkan penataan pertanahan yang tertib dan berkeadilan agar perkembangan kawasan dapat berlangsung secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat
‘’Oleh karena itu, dalam proses konsolidasi tanah di kawasan Jalan Bung Karno, setiap tahapan dilakukan secara cermat, terbuka, dan melibatkan para pemilik tanah,’’ujarnya
Dengan terbitnya sertipikat hasil konsolidasi tanah yang diserahkan pada hari ini, lahan-lahan di kawasan tersebut telah tertata dan memiliki akses yang jelas
‘’Dengan tertibnya penyerahan PSU, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pemeliharaan, menjamin keberlanjutan pelayanan publik, serta memastikan kenyamanan dan kelayakan lingkungan hunian masyarakat,’’pungkasnya.(Widoyo)




