Senin, Maret 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemkab Banyumas Hapuskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 1, 2025
in Peristiwa
0
Pemkab Banyumas Hapuskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyumas  | mediasinarpagigroup.com – Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melaksanakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 1994 sampai dengan tahun 2024.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas Ir. Eko Prijanto, M.T mengatakan bahwa Penghapusan Sanksi Administrasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi, keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak dan retribusi dapat dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan tertentu yang diberikan oleh Bupati.

RELATED POSTS

Polisi Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Karangreja

Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

“Berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor Tahun 2025 Tanggal 30 Juni 2025 tentang Penghapusan Sanksi Adminisrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Terhutang Tahun 1994 Sampai Dengan Tahun 2024, sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terhutang tahun 1994 sampai dengan tahun 2024 dihapuskan,” tegasnya.

Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penyesuaian pada aplikasi sistem pembayaran mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2025. Untuk itu Eko berharap kepada Wajib Pajak untuk menggunakan kesempatan tersebut untuk dapat membayar PBB nya.

“Wajib pajak dapat mengecek tagihan PBB-P2 nya melalui https://elingpbb.banyumaskab.go.id/ dan membayar PBB-P2 melalui Bank Jateng, Kantor Pos, OVO, Alfamart, Indomart, QRIS, Gopay, Shoppee dan Toko Pedia,” pungkasnya.(Widoyo)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Polisi Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Karangreja

Polisi Sigap Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Karangreja

Maret 15, 2026
Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

Maret 15, 2026
Polres Purbalingga Sediakan Charge Point Mudik untuk Kendaraan Listrik di Rest Area Cheng Ho

Polres Purbalingga Sediakan Charge Point Mudik untuk Kendaraan Listrik di Rest Area Cheng Ho

Maret 15, 2026
Mengapa Pembagian Beras Harus di Depan Gedung Grahadi? “Pencitraan atau Bukan?”

Mengapa Pembagian Beras Harus di Depan Gedung Grahadi? “Pencitraan atau Bukan?”

Maret 15, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.