• Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemkab Banyumas Beri Pembebasan Denda Tunggakan PBB-P2, Hingga 31 Agustus 2026

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 9, 2026
in Peristiwa
0
Pemkab Banyumas Beri Pembebasan Denda Tunggakan PBB-P2, Hingga 31 Agustus 2026
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyumas | mediasinarpagigroup.com – Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, sekaligus dalam rangka pencapaian target pendapatan, Pemerintah Kabupaten Banyumas, kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui Program Pembebasan Sanksi Administratif (Denda) PBB-P2 atas tunggakan Tahun Pajak 1994 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Program ini diharapkan dapat mendorong percepatan pelunasan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Hal tersebut dilakukan mengingat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas Sugeng Amin mengatakan pertimbangan dalam pemberian pembebasan sanksi pajak diatur Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Dan Penundaan Pembayaran Atas Pokok Pajak Dan/Atau Sanksi Pajak Dan Retribusi.

“Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026, dilaksanakan dengan maksud untuk memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Adapun tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2n mendorong percepatan pelunasan tunggakan PBB-P2, mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya dan mewujudkan tertib administrasi perpajakan daerah,” jelasnya

Program ini mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Pembebasan yang diberikan hanya berupa sanksi administratif (denda), sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu,  melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang, dan memanfaatkan layanan konsultasi dan pelayanan PBB-P2 yang tersedia di Bapenda maupun perwakilan pelayanan di kecamatan,” tambah Amin.

Amin menambahkan Pemerintah Kabupaten Banyumas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang selama ini telah taat membayar PBB-P2 sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.

“Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Fasilitasi PBB-P2 Kecamatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan, serta seluruh pihak yang telah mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Banyumas. Semoga melalui semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkas Sugeng Amin

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas atau layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat atau di nomor Whatsapp 0811-2574-487.(Widoyo)

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Contact
  • mediasinarpagigroup.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.