Sumatera Utara | mediasinarpagigroup.com – Sabtu (21/06) Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia, melalui Erik H Tampubolon dalam jurnalnya menyampaikan minimnya kesadaran atas kedaulatan dalam bernegara.
Dalam giat penyelidikan ,penggalangan dan pengamanan ( LidPamGal ) yang dilaksanakan tim Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia dalam konflik tenurial menuai polemik yang semakin kompleks.
Pasca okupasi Lahan eks PT. Torganda yang dipimpin Erik H Tampubolon bersama ribuan warga desa kosik putih, kecamatan simangambat, kabupaten Padang Lawas Utara dan transmigran lainnya, banyak lahir calo-calo penyelesaian konflik agraria dari berbagai kalangan.
Serangkaian penelitian kerangka hukum yang diterbitkan tim Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia sebagai instrumen kedaulatan rakyat, banyak dimanfaatkan calo-calo yang tidak bertanggung jawab.
Hal-hal ini disebabkan :
- Minimnya kesadaran hukum dalam setiap diri Warga Negara Indonesia.
- Kemiskinan atau Kesadaran naif dalam bernegara.
- Tersusupinya gerakan kerakyatan oleh provokator-provokator pemangku kepentingan.
Seiring dengan diundangkan nya Perpres No.5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, tim Satgas PKH yang di bentuk langsung oleh Presiden terdiri dari dua belas Kementerian/Lembaga/Institusi bukan sepenuh-penuhnya untuk kepentingan rakyat.
Dalam mekanisme pengamanan nya; dalam pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) premature dalam membuat keputusan terhadap pengelolaan, tanpa menimbang hak-hak konstitusi Warga Negara Indonesia, yang juga jelas ada klaim Badan Usaha Rakyat yang siap menjadi subjek hukum pada objek konflik tenurial tersebut.
Ini jelas mendiskreditkan hak-hak konstitusional Warga Negara Indonesia, negara tidak hadir ditengah-tengah rakyat yang sedang membangun ruang-ruang hidupnya, negara tidak hadir ditengah-tengah rakyat yang sedang menata ruang-ruang pertahanan ekonominya.
Sebelumnya terbit Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Kita tidak paham apakah peraturan ini hanya berlaku untuk Korporasi saja, atau berlaku untuk setiap unsur Negara di Republik ini.
Ada regulasi yang lebih khusus yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada Pasal 33 bertujuan untuk menciptakan perekonomian yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa kekayaan alam negara digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai penutup jurnal tim Biro Bantuan Hukum Profesi Rakyat Indonesia siap untuk klarifikasi dan diplomasi.(Jaudin Hutajulu )