Tapanuli Utara | mediasinarpagigroup.com – Keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam menindak perusak lingkungan dengan mencabut ijin 28 perusahaan yang diduga berkontribusi dalam bencana Sumatra, sepertinya tidak sejalan dengan tindakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan aparat penegak hukum (APH) di daerah tersebut.
Bahkan meski Kabupaten Taput menjadi salah satu daerah yang mengalami banjir dan longsor bencana Sumatra pada November lalu, namun aktifitas tambang pasir illegal di sungai Sigeaon yang diduga telah berdampak merusak lingkungan dan infrastruktur masih tetap berjalan dibiarkan bebas beroperasi.
Meski sanksi bagi pelaku tambang yang tidak berijin diatur dalam pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara yang dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara dan denda, namun penambang pasir illegal di Sungai Sigeaon sepertinya tidak takut dan aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan Polres Taput terkesan tutup mata.
Pantauan wartawan, Kamis 22 Januari 2025, sejumlah tangkahan pasir illegal atau tidak berijin di kawasan silangkitang dan Pagar Batu Kecamatan Sipoholon masih bebas beroperasi.
Terlihat mesin penyedot pasir masih bekerja dan beberapa truk pengangkut sedang mengantri. Sedikitnya ada 4 titik tangkahan yang secara terbuka menggunakan mesin penyedot pasir dari sungai Sigeaon yang melintasi desa tersebut.
Pipa penyedot langsung memuat pasir basah ke mobil truk pengangkut. Jika terus dibiarkan, dikwatirkan akan semakin merusak lingkungan dan infrastruktur. Masifnya penyedotan pasir dengan mesin dari sungai sigeaon dalam kurun beberapa tahun terakhir ini telah membuat dasar sungai Sigeaon semakin menurun.Yang diduga mengakibatkan rusaknya tanggul sungai dan infrastruktur di sekitarnya.
Berbeda dengan tindakan pemerintah pusat yang mencabut ijin perusahaan yang merusak lingkungan, Pemkab Taput malah membebaskan tambang tidak berijin beroperasi. Alih-alih menambah pendapatan daerah, aktifitas tambang justru merusak lingkungan dan infrastruktur jalan daerah yang tentunya merugikan keuangan daerah.
Salah satu pengusaha tambang pasir di Desa Pagar Batu yang ditemui di lokasi, Kamis 22 Januari 2025 saat dikonfirmasi wartawan mengaku mereka tidak mempunyai ijin untuk menambang pasir di Sungai Sigeaon.
Menurutnya, ada sekitar 4 pengusaha tambang pasir yang beroperasi di sungai Sigeaon tepatnya di Kecamatan Sipoholon. Meski tidak berijin, ia mengaku bahwa aktifitas mereka itu diketahui oleh aparat seperti Satpol PP Pemkab Taput. “Satpol PP sering datang kesini,” katanya tanpa merasa takut dengan aparat penegak hukum meski usahanya tersebut tidak berijin.
Sementara itu, pejabat teras Pemkab Taput sepertinya bungkam dan tidak mau memberikan keterangan. Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan, Sekda Taput Henri Sitompul dan
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Taput Mutiha Simaremare sepertinya kompak untuk tidak memberikan tanggapannya.
Upaya konfirmasi yang dikirim melalui pesan Whats App, Kamis 22 Januari 2025 belum mendapatkan balasan.(L.Gaol)




