Serang | mediasinarpagigroup.com – Pemeliharaan dan Renovasi gedung RSUD Kota Serang Banten yang beralamat di kelurahan Penancanga Kecamatan Cipocok Jaya sedang dalam tahapan pengerjaan, dengan menelan anggaran yang sangat pantastik sebesar Rp.5.360.965.000 milyar,kini menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya proyek yang di kerjakan oleh CV.Pusaka Puser Jawa dan konsultan pengawas BIGHI konsultan Prakarsa ,di duga para pekerja dengan anggaran tersebut belum di daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan dan tidak adanya surat pernyataan kontrak dalam waktu tertentu (PKWT), serta abaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3) nahwa aturan K3 pada proyek pemerintah daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Penerapannya meliputi identifikasi dan manajemen risiko, penggunaan APD, pelatihan pekerja, pengawasan, serta penyusunan dan pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sejak tahap awal tender.
Bahwa pekerja proyek pemerintah, terutama dalam proyek jasa konstruksi, wajib didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan perlindungan, karena sektor konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi. Kewajiban ini berlaku untuk semua pekerja yang mendapatkan upah atau imbalan dari pemberi kerja dan wajib didaftarkan dalam jangka waktu tertentu setelah proyek dimulai.
Lalu dalam proyek pemerintah, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dapat digunakan, terutama untuk pekerjaan yang bersifat proyek atau membutuhkan waktu penyelesaian tertentu dan sifatnya tidak tetap (bukan kegiatan inti). Namun, PKWT tidak bisa digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus.
Dari hasil investigasi media ini di lokasi proyek tidak tampak terlihat pelaksana proyek yang seharusnya stanby atau yang mewakili nya, dan konsultan pengawas tidak tampak batang hidungnya, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri APD, hanya rompi dan helm yang di pakai dan di kasih sama pelaksana.
Menurut penuturan pekerja sebut saja Boyo asal Bogor, mereka bekerja di gajih per dua Minggu, sehari nya 120 ribu.
” Kerja di sini kayaknya sudah ada 2 mingguan kang, upahnya saya kenek 120 , petukang 150 ribu, bagian kerja kami hanya ngecat ACP saja, setahu saya paling kalau mau kerja di sini hanya cukup dengan KTP saja, terkait surat perjanjian kontrak kerja nggak ada, BPJS ketenagakerjaan kurang tahu. Ujarnya Jum’at 26/09/2025.
Lanjut Boyo ” kalau yang di depan RSUD kota Serang bikin taman itu bukan rombongan kami, kayak nya satu anggaran sama , mandornya Mamat tapi tidak ke sini, Sepatu boot
nggak di kasih sama pelaksana nya hanya rompi dan helm saja Nih. Tambahnya sambil perlihatkan helm dan rompi nya.
Sementara itu M, selaku pelaksana saat di kompirmasi terkait juklak juknis, apa kah sudah di daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan para pekerja nya atau belum..? dan apakah sudah ada surat perjanjian kontrak kerja nya atau tidak ,.? Dirinya hanya menjawab,, siap kang kita ketemu sesudah Jumat. Namun sampai hari yang di janji kan Mamat tidak kunjung datang ke lokasi proyek . DI Duga enggan di kompirmasi..
Perlu di garis bawahi publik minta kepada pelaksana proyek harus stanby di lokasi sesuai bab kontrak yang sudah di tentukan, dan untuk konsultan pengawas publik meminta agar kontrol atau kroscek ke lokasi proyek biar pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan.(Tisna).