Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pemda Subang Masih Kaji Penghapusan Denda PBB

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 25, 2025
in Peristiwa
0
Pemda Subang Masih Kaji Penghapusan Denda PBB
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigroup.com – Usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Senin (15/08) di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang masih mengkaji Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi melalui surat imbauan bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025 menghimbau Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat untuk memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) PBB-P2 Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi wajib pajak orang pribadi.

RELATED POSTS

Puluhan Tahun Warga Hirup Bau Busuk, Jalur Aripan – Tanjung Alai Jadi Lautan Sampah, Bank Sampah Diduga Mangkrak

Polres Purbalingga Buka Pelatihan Satpam Gada Pratama 2025, Diikuti 57 Peserta

Menanggapi hal tersebut, Kang Rey menegaskan bahwa Pemkab Subang sedang mempelajari isi surat edaran tersebut dan akan menindaklanjutinya bila hasil kajian menunjukkan hal yang positif. “Terkait hal tersebut kita lagi mengkaji, insyaallah kalau hasil kajiannya bagus kita akan tindak lanjuti. Prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Kang Rey menambahkan bahwa Pemkab Subang tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan agar target pembangunan tetap terlaksana, sekaligus tetap membuka peluang untuk memberi keringanan bagi masyarakat. “Jika memang harus dilakukan penghapusan kita harus kaji mulai dari mana, sehingga target-target Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tetap dapat terlaksana. Kita harus memaksimalkan yang menjadi potensi dan apa yang bisa menjadi keringanan masyarakat. Dua-duanya harus seimbang,” ujarnya.

Menurut Kang Rey, langkah hati-hati ini perlu ditempuh agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak. “Pemerintah Daerah Kabupaten Subang harus tetap menguntungkan bagi pemerintah, tapi tidak merugikan masyarakat. Kita tidak ingin terjadi gejolak di Kabupaten Subang sehingga kebijakan harus sesuai dengan koridor dan batasan yang ada,” pungkasnya. (Agus J)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Puluhan Tahun Warga Hirup Bau Busuk, Jalur Aripan – Tanjung Alai Jadi  Lautan Sampah, Bank Sampah Diduga Mangkrak

Puluhan Tahun Warga Hirup Bau Busuk, Jalur Aripan – Tanjung Alai Jadi Lautan Sampah, Bank Sampah Diduga Mangkrak

Agustus 26, 2025
Polres Purbalingga Buka Pelatihan Satpam Gada Pratama 2025, Diikuti 57 Peserta

Polres Purbalingga Buka Pelatihan Satpam Gada Pratama 2025, Diikuti 57 Peserta

Agustus 26, 2025
Jelang HUT ke-77, Polwan Polres Purbalingga Jalani Pemeriksaan Disiplin dan Tes Urine

Jelang HUT ke-77, Polwan Polres Purbalingga Jalani Pemeriksaan Disiplin dan Tes Urine

Agustus 26, 2025
Polisi Bagikan Air Mineral kepada Massa Demo di Senayan

Polisi Bagikan Air Mineral kepada Massa Demo di Senayan

Agustus 26, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.