Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pelayanan SIM Keliling di Polres Metro Tangerang Kota, 200 Pemohon Per Hari Tetap Patuhi Prokes Covid -19

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 22, 2021
in Peristiwa
0
Pelayanan SIM Keliling di Polres Metro Tangerang Kota, 200 Pemohon Per Hari Tetap Patuhi Prokes Covid -19
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, mediasinarpagigroup.com – Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memahami aturan lalu lintas, terampil mengendarai kendaraan bermotor, dan telah memenuhi persyaratan administrasi.

Polres Metro Kota tangerang walapun dalam situasi pandemi Covid – 19 tetap lakukan Pelayanan Pembuatan SIM Keliling, namun menggunakan SOP Kesehatan yaitu Pemohon Wajib menggunakan masker serta menerapkan Physical distowcing.

RELATED POSTS

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

‎ Aktif dan Adaptif di Era Digital, Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

Hasil pantauan media ini, untuk pelayanan SIM Keliling, Sabtu (21/8) berlokasi di City Mall Tangerang Kota mulai Pukul 08.00 s/d 13.00 Wib, pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan C hal ini di lakukan sebelum masa berlaku SIM habis maka wajib diperpanjang.

Bagi masyarakat Tangerang untuk perpanjangan SIM A dan C sangat lah mudah di pelayanan SIM Keliling adapun persyaratan nya yaitu : 1.Foto copy KTP yang masih berlaku, 2.Foto copy SIM dan asli yang masih berlaku, 3.Bukti cek kesehatan dari dokter.

Perlu diketahui oleh Masyarakat bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib menggunakan atau mengantongi surat ijin mengemudi ( SIM)  sesuai jenis kendaraan yang di kemudikan  ketentuan yang berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM di atur dalam Pasal 281, petugas SIM keliling harus kerja extra karena harus mengejar target sebab banyak nya Pemohon Perpanjangan SIM hingga mencapai kurang lebih 200 Pemohon ,  setiap hari nya ujar petugas yang melayani Pemohon.(M.Sijabat)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara  Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

April 18, 2026
‎ Aktif dan Adaptif di Era Digital, Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

‎ Aktif dan Adaptif di Era Digital, Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

April 17, 2026
Cuman Bermodal Baligo Seharga Rp.20 Ribu, Yayasan AN- NIDA Mendapatkan Bantuan Hibah Ratusan Juta Rupiah dari Pemkab Subang ?

Cuman Bermodal Baligo Seharga Rp.20 Ribu, Yayasan AN- NIDA Mendapatkan Bantuan Hibah Ratusan Juta Rupiah dari Pemkab Subang ?

April 17, 2026
Kunjungan Wartawan Jakut Ke PT. ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor Bogor Jawa Barat

Kunjungan Wartawan Jakut Ke PT. ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor Bogor Jawa Barat

April 17, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.