Jumat, Desember 19, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pelayanan SIM Keliling di Polres Metro Tangerang Kota, 200 Pemohon Per Hari Tetap Patuhi Prokes Covid -19

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 22, 2021
in Peristiwa
0
Pelayanan SIM Keliling di Polres Metro Tangerang Kota, 200 Pemohon Per Hari Tetap Patuhi Prokes Covid -19
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, mediasinarpagigroup.com – Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memahami aturan lalu lintas, terampil mengendarai kendaraan bermotor, dan telah memenuhi persyaratan administrasi.

Polres Metro Kota tangerang walapun dalam situasi pandemi Covid – 19 tetap lakukan Pelayanan Pembuatan SIM Keliling, namun menggunakan SOP Kesehatan yaitu Pemohon Wajib menggunakan masker serta menerapkan Physical distowcing.

RELATED POSTS

Pimred Jawapes Jalani Perawatan di RS Bhayangkara, Redaksi Ajak Perkuat Solidaritas

Wujud Hospitality Bagi Awak Media, Polda Jateng Siapkan Media Center Nyaman di GT Kalikangkung

Hasil pantauan media ini, untuk pelayanan SIM Keliling, Sabtu (21/8) berlokasi di City Mall Tangerang Kota mulai Pukul 08.00 s/d 13.00 Wib, pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan C hal ini di lakukan sebelum masa berlaku SIM habis maka wajib diperpanjang.

Bagi masyarakat Tangerang untuk perpanjangan SIM A dan C sangat lah mudah di pelayanan SIM Keliling adapun persyaratan nya yaitu : 1.Foto copy KTP yang masih berlaku, 2.Foto copy SIM dan asli yang masih berlaku, 3.Bukti cek kesehatan dari dokter.

Perlu diketahui oleh Masyarakat bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib menggunakan atau mengantongi surat ijin mengemudi ( SIM)  sesuai jenis kendaraan yang di kemudikan  ketentuan yang berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM di atur dalam Pasal 281, petugas SIM keliling harus kerja extra karena harus mengejar target sebab banyak nya Pemohon Perpanjangan SIM hingga mencapai kurang lebih 200 Pemohon ,  setiap hari nya ujar petugas yang melayani Pemohon.(M.Sijabat)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Pimred Jawapes Jalani Perawatan di RS Bhayangkara, Redaksi Ajak Perkuat Solidaritas

Pimred Jawapes Jalani Perawatan di RS Bhayangkara, Redaksi Ajak Perkuat Solidaritas

Desember 19, 2025
Wujud Hospitality Bagi Awak Media, Polda Jateng Siapkan Media Center Nyaman di GT Kalikangkung

Wujud Hospitality Bagi Awak Media, Polda Jateng Siapkan Media Center Nyaman di GT Kalikangkung

Desember 19, 2025
Polres Simalungun Gelar Upacara Hari Bela Negara Ke-77, Kapolres: “Wujudkan Semangat Bela Negara dalam Tindakan Nyata

Polres Simalungun Gelar Upacara Hari Bela Negara Ke-77, Kapolres: “Wujudkan Semangat Bela Negara dalam Tindakan Nyata

Desember 19, 2025
Perayaan Natal Keluarga Besar Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara

Perayaan Natal Keluarga Besar Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara

Desember 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.