Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pelayanan SIM Keliling di Polres Metro Tangerang Kota, 200 Pemohon Per Hari Tetap Patuhi Prokes Covid -19

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 22, 2021
in Peristiwa
0
Pelayanan SIM Keliling di Polres Metro Tangerang Kota, 200 Pemohon Per Hari Tetap Patuhi Prokes Covid -19
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, mediasinarpagigroup.com – Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memahami aturan lalu lintas, terampil mengendarai kendaraan bermotor, dan telah memenuhi persyaratan administrasi.

Polres Metro Kota tangerang walapun dalam situasi pandemi Covid – 19 tetap lakukan Pelayanan Pembuatan SIM Keliling, namun menggunakan SOP Kesehatan yaitu Pemohon Wajib menggunakan masker serta menerapkan Physical distowcing.

RELATED POSTS

Pemkab Solok Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Pemkab Solok Sambut Kedatangan Rombongan Kunker Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan

Hasil pantauan media ini, untuk pelayanan SIM Keliling, Sabtu (21/8) berlokasi di City Mall Tangerang Kota mulai Pukul 08.00 s/d 13.00 Wib, pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan C hal ini di lakukan sebelum masa berlaku SIM habis maka wajib diperpanjang.

Bagi masyarakat Tangerang untuk perpanjangan SIM A dan C sangat lah mudah di pelayanan SIM Keliling adapun persyaratan nya yaitu : 1.Foto copy KTP yang masih berlaku, 2.Foto copy SIM dan asli yang masih berlaku, 3.Bukti cek kesehatan dari dokter.

Perlu diketahui oleh Masyarakat bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib menggunakan atau mengantongi surat ijin mengemudi ( SIM)  sesuai jenis kendaraan yang di kemudikan  ketentuan yang berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM di atur dalam Pasal 281, petugas SIM keliling harus kerja extra karena harus mengejar target sebab banyak nya Pemohon Perpanjangan SIM hingga mencapai kurang lebih 200 Pemohon ,  setiap hari nya ujar petugas yang melayani Pemohon.(M.Sijabat)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Pemkab Solok Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Pemkab Solok Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Oktober 17, 2025
Pemkab Solok Sambut Kedatangan Rombongan Kunker Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan

Pemkab Solok Sambut Kedatangan Rombongan Kunker Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan

Oktober 17, 2025
Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,8 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,8 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Oktober 17, 2025
Iima Kelompok Tani Menerima Bantuan Alat Semprot Elektrik Dari Jasa Marga

Iima Kelompok Tani Menerima Bantuan Alat Semprot Elektrik Dari Jasa Marga

Oktober 17, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.