Senin, Februari 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pelayanan SIM Keliling di Polres Metro Tangerang Kota, 200 Pemohon Per Hari Tetap Patuhi Prokes Covid -19

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 22, 2021
in Peristiwa
0
Pelayanan SIM Keliling di Polres Metro Tangerang Kota, 200 Pemohon Per Hari Tetap Patuhi Prokes Covid -19
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG, mediasinarpagigroup.com – Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut dengan SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi dari Polri kepada seseorang yang telah memahami aturan lalu lintas, terampil mengendarai kendaraan bermotor, dan telah memenuhi persyaratan administrasi.

Polres Metro Kota tangerang walapun dalam situasi pandemi Covid – 19 tetap lakukan Pelayanan Pembuatan SIM Keliling, namun menggunakan SOP Kesehatan yaitu Pemohon Wajib menggunakan masker serta menerapkan Physical distowcing.

RELATED POSTS

Hadiri Pesta Bona Taon PTS, Bupati Tapanuli Utara Harapkan Sinergitas Seluruh Elemen

Monumen Pers Perjuangan Menjadi Saksi “Happy 6th Anniversary Media Koran dan Portal Online Pelopor” Eko Gagak

Hasil pantauan media ini, untuk pelayanan SIM Keliling, Sabtu (21/8) berlokasi di City Mall Tangerang Kota mulai Pukul 08.00 s/d 13.00 Wib, pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan C hal ini di lakukan sebelum masa berlaku SIM habis maka wajib diperpanjang.

Bagi masyarakat Tangerang untuk perpanjangan SIM A dan C sangat lah mudah di pelayanan SIM Keliling adapun persyaratan nya yaitu : 1.Foto copy KTP yang masih berlaku, 2.Foto copy SIM dan asli yang masih berlaku, 3.Bukti cek kesehatan dari dokter.

Perlu diketahui oleh Masyarakat bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib menggunakan atau mengantongi surat ijin mengemudi ( SIM)  sesuai jenis kendaraan yang di kemudikan  ketentuan yang berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM di atur dalam Pasal 281, petugas SIM keliling harus kerja extra karena harus mengejar target sebab banyak nya Pemohon Perpanjangan SIM hingga mencapai kurang lebih 200 Pemohon ,  setiap hari nya ujar petugas yang melayani Pemohon.(M.Sijabat)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Hadiri Pesta Bona Taon PTS, Bupati Tapanuli Utara Harapkan Sinergitas Seluruh Elemen

Hadiri Pesta Bona Taon PTS, Bupati Tapanuli Utara Harapkan Sinergitas Seluruh Elemen

Februari 23, 2026
Monumen Pers Perjuangan Menjadi Saksi “Happy 6th Anniversary Media Koran dan Portal Online Pelopor” Eko Gagak

Monumen Pers Perjuangan Menjadi Saksi “Happy 6th Anniversary Media Koran dan Portal Online Pelopor” Eko Gagak

Februari 23, 2026
Perkuat Gerakan Indonesia ASRI, Satbrimob Polda Jateng Serentak Kerja Bakti Pulihkan Kebersihan Sungai dan Taman Kota

Perkuat Gerakan Indonesia ASRI, Satbrimob Polda Jateng Serentak Kerja Bakti Pulihkan Kebersihan Sungai dan Taman Kota

Februari 23, 2026
Geger! Pembangunan 103 Huntap di Adian Koting Taput diduga Gunakan Material dari Tambang Pasir Ilegal

Geger! Pembangunan 103 Huntap di Adian Koting Taput diduga Gunakan Material dari Tambang Pasir Ilegal

Februari 22, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.