Subang, mediasinarpagigruopi.com – Sistem secara digital atau online bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan. Apalagi, perubahan dan perkembangan sistem teknologi dan informasi berkembang pesatnya mengikuti perkembangan zaman. Pelayanan Digitalisasi kali ini, Disdukcapil Kabupaten Subang menjalankan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, terintegrasi dengan penerapan teknologi informasi dengan penggunaan Antrian Online, Pelayanan Online sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memudahkan masyarakat mengurus Adminduk pada selasa 16/03.
Kabid Dapduk Iwan Firmansyah saat di temui ruang kerjanya mengungkapkan SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional, lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat. Seiring dengan perkembangan sistem teknologi dan informasi mengikuti perkembangan zaman semuanya sudah digital saat pandemi covid-19 ini mendorong kita dan masyarakat untuk percepatan transformasi digital, jadi kita yang sudah terbiasa dengan kultur tatap muka terpaksa didorong untuk mengurangi kerumunan sehingga terpacu untuk memperbanyak layanan secara online. Tuturnya.
Selain perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik langsung ke masing-masing desa, penggunaan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih tanpa mengurangi legalitasnya. Kecuali KTP-el dan KIA masih berbentuk kartu atau yang lama sesuai dengan Permendagri 104 Tahun 2019 pasal 19 ayat 6 disebutkan bahwa Dokumen Kependudukan dengan Format Digital dan Sudah Bertandatangan Elektronik (TTE) serta KTP el tidak perlu dilegalisir. Karena itu, layanan Dukcapil harus adaptif merespons dan menjawab tantangan kebutuhan masyarakat dengan pelayanan yang cepat, akurat dan berkualitas secara by name by address juga tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Jelasnya.
Terkait SIAK Terpusat, ia mencontohkan seorang penduduk yang ber-KTP Bogor yang mendapatkan penugasan di Kabupaten Subang JABAR, apabila penduduk tersebut melahirkan di luar alamat domisili sesuai KTP, maka untuk mengurus akte kelahiran anaknya ia tak perlu kembali ke Bogor. Sebab, kata Iwan, pengurusannya dapat dilakukan secara online atau daring melalui sistem SIAK Terpusat. Begitu juga data perpindahan penduduk antar desa dalam satu kecamatan bisa membuat surat pindah langsung di UPTD DISDUKCAPIL sesuai dengan wilayahnya. Ungkapnya.
Untuk itu, Iwan sapa akrab Kabid Dapduk meminta jajarannya di front office mulai melatih diri sehingga memiliki kemampuan di bidang IT, untuk identifikasi, verifikasi, dan otorisasi Adminduk. Dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas di era yang serba digital ini. Sebab, pekerjaan yang selama ini dikerjakan secara manual akan berubah menjadi pekerjaan digitalisasi yang selama ini diwujudkan Dukcapil agar memudahkan masyarakat mengurus Adminduk. Imbuhnya.(Sigit JPS)