Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Diringkus Polres Purbalingga

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 21, 2025
in Peristiwa
0
Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Diringkus Polres Purbalingga
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di lokasi penggilingan batu di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut tampak saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (21/7/2025) siang.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan terkait peristiwa penemuan mayat yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 yang lalu di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, tim dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melaksanakan rangkaian kegiatan penyelidikan, baik olah TKP dan pemeriksaan berkaitan dengan perkara ini.

RELATED POSTS

Rutan Tarutung Berhasil Panen 40 kg Sayuran Pakcoy, Karutan : “Bukti Pembinaan Kemandirian Berjalan Baik”

Jadi Pembina Upacara, Kasat Lantas Polres Purbalingga Ajak Siswa Tertib Berlalu Lintas

“Maka penyidik Satreskrim menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana yang disertai dengan upaya perampokan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Disampaikan Kapolres bahwa kesimpulan sampai hari ini, penyidik menetapkan satu pelaku yaitu berinisial S alias Icus (45) pekerjaan tidak tetap, warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari,  Kabupaten Purbalingga.

“Penyidik menentukan bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana disertai perampokan adalah adanya fakta yang ditemukan, perbuatan dari pelaku yang menyiapkan upaya untuk menghilangkan nyawa korban dan upaya-upaya pelaku mengambil barang milik korban,” jelasnya.

Barang-barang tersebut yaitu satu unit mobil warna putih yang ditinggalkan di TKP, kemudian barang lain yaitu handphone yang diambil kemudian dijual di Purwokerto serta dompet milik korban beserta isinya.

“Progres penyelidikan tentunya memerlukan waktu hingga pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 di Kabupaten Ngawi Jawa Timur saat yang bersangkutan melarikan diri,” ucap Kapolres.

Hasil pendalaman, Kapolres menyebutkan masih ada dugaan satu orang lain yang terindikasi membantu peristiwa atau tindak pidana ini. Beberapa alat bukti sudah dikumpulkan, namun masih terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengkonfirmasi identitas orang tersebut.

“Motifnya berlandaskan permasalahan kesulitan ekonomi, tindakan dilakukan pelaku sebagai jalan pintas untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan pribadinya,” ungkapnya.

Kronologi peristiwa sebelum kejadian sekitar lima atau enam hari, pelaku tidak sengaja berkenalan dengan korban. Selanjutnya, pelaku berpura-pura menyewa mobil korban dan meminta diantar ke tempat wisata Guci.

Namun dalam pelaksanaannya justru menuju tempat sepi yaitu penggilingan batu Desa Baleraksa. Alasan pelaku menunggu temannya yang akan ikut, kemudian dilakukan pembunuhan di lokasi tersebut.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan batu yang sudah disiapkan pada saat perjalanan menuju ke lokasi pembunuhan,” ucapnya.

Selanjutnya, kenapa mobil milik korban ditinggal dan tidak diambil pelaku, berdasarkan keterangan, pelaku tidak bisa mengoperasikan mobil milik korban setelah mendapatkan kuncinya. Akhirnya mobil ditinggal dan kunci dibuang pelaku.

Kapolres menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan. Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.(Widoyo)

 

(Humas Polres PurbaIingga)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rutan Tarutung Berhasil Panen 40 kg Sayuran Pakcoy, Karutan : “Bukti Pembinaan Kemandirian Berjalan Baik”

Rutan Tarutung Berhasil Panen 40 kg Sayuran Pakcoy, Karutan : “Bukti Pembinaan Kemandirian Berjalan Baik”

Juli 22, 2025
Jadi Pembina Upacara, Kasat Lantas Polres Purbalingga Ajak Siswa Tertib Berlalu Lintas

Jadi Pembina Upacara, Kasat Lantas Polres Purbalingga Ajak Siswa Tertib Berlalu Lintas

Juli 21, 2025
Bupati Sadewo Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih Secara Daring

Bupati Sadewo Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih Secara Daring

Juli 21, 2025
Sat Reskrim polres OKI Polda Sumsel, Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Warga Tanjung Rancing

Sat Reskrim polres OKI Polda Sumsel, Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Warga Tanjung Rancing

Juli 21, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.