Subang | mediasinarpagigroup.com – Rabu, 6 Agustus 2025 ketika awak media sedang melintasi di salah satu desa ya itu sebelum kantor desa Kawunganten terlihat adanya pembangunan Drainase terpangpang papan proyek Pekerjaan pembangunan Drainase di dusun Pokek Rw 04 Desa Kawunganten Lokasi Kecamatan Cikaum Sumberdana APBD Kab Subang T.A.2025, Pelaksana CV QALIAN Dengan Nilai Kontrak Rp 94.800.000; Waktu pelaksanaan 90 Hari Kalender dimulai 23 Juli 2025 Dengan No Kontrak 600.1.10/BP.88/BID.Jem-DPUPR/SPK/2025, ketika itu para pekerja sedang beristirahat berkumpul tapi waktu belum menunjukan jam istirahat masih di bawah jam 10 siang pada waktu itu,Kami pun bertanya kang ini proyek siapa, lalu para pekerja menjawab proyek Bu Kades, oh siap kang mangga lajengken.
Kami pun berangkat ke kantor desa karena hanya hitungan meter saja proyek tersebut memang berdekatan dengan kantor desa ingin bermaksud mau menanyakan tentang safety K3 keselamatan dan kesehatan kerja,Namun sangat di sayangnya diwaktu itu kantor pelayanan desa tutup dan kami memvideokan di Wil kantor desa tersebut memang tidak ada orang di ruangan pelayanan dan pintunya di kunci,Karena kami ingin ke Purwadadi kamipun lanjut jalan tidak beberapa lama kemudian ada nya proyek pembangunan jembatan/Gorong gorong disana ada papan proyek yang menunjukan Pekerjaan : Pembangunan Jembatan / Gorong gorong Lokasi : Desa Kawunganten Kec Cikaum Sumber Dana : APBD Kab Subang T.A 2025 Pelaksana CV ITIHAD Dengan nilai kontrak : RP 69.830.000; Waktu Pelaksanaan : 120 Juli 2025 Mulai : 23 Juli 2025 No Kontrak :600.1.10/JB.90/BID.JEMB-DPUPR/SPK/2025, Kami pun menanyakan kepada para pekerja ( Pak Punten Iye proyekna Saha dengan bahasa Sunda ) Pak Maaf ini proyeknya siapa.Beliau menjawab ini proyeknya ibu kades.Ko bapak tidak pakai alat pelindung keselamatan kerja pak safeti.Beliau mengucapkan hente dipasihan ku Bu kades na Ari di pasihan pasti di angge.Coba bapak pinta agar enak pak untuk keselamatan kerja kita kan tidak tau kedepannya bakal apa mudah mudahan semua selamat dan cepat beres pekerjaan jembatan pak,
Kemudian kami melanjutkan perjalanan kurang lebih 2 kilo meter saya melihat adanya Pekerjaan : pembangunan Drainase Dusun Kawunganten Baru RW 01 Desa Kawunganten Kec Cikaum Lokasi : Kecamatan Cikaum Sumber Dana : APBD Kab Subang T.A.2025 Pelaksana : CV QAMINilai Kontrak : Rp 94.790.000; Waktu Pelaksana : 90 Hari Kalender Mulai : 23 Juli 2025 No Kontrak : 600.1.10/BP 87/BID.JEM-DPUPR/SPK/2025, Dan Papan informasi belum terpasang dan kami menjumpai para pekerja dan berbincang bincang kepada para pekerja tersebut kenapa tidak memakai safety pak alat pelindung kerja,Ucap pekerja Boro boro Ari di pasihan pasti di angge Ucapnya.kami ingin melanjutkan lagi perjalanan menuju Purwadadi kami baru sampai motor ada orang membawa papan proyek baru tau kalau nama cv QAMI,Jadi harus di ketahui bahwa dalam isi berita itu mengapa tidak melakukan kewajiban sebagai owner ke para pekerja untuk memakai alat pelindung kerja ya itu K3 keselamatan dan kesehatan kerja karena wajib proyek harus memakai safety dalam Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008,
Dan apa yang kami lihat sebagai wartawan kontrol sosial dan mempunyai hak untuk merilis berita merangkum kejadian di mana letaknya sehingga dapat menjadi artikel untuk di baca kepada publik.Undang – undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers UU ini menjamin kemerdekaan Pers sebagai hak asasi warga negara dan memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik,
Saya rasa ibu kades ini atau suaminya yang bernama Tatang belum paham tentang isi berita tersebut,karena semua menjawab proyek ini punya ibu kades ya saya datang untuk komfirmasi ternyata kantor pelayanan desa tutup, sampai berita itu terbit dan katanya beliau menghadiri suatu acara di kecamatan tuh kan masih belum paham juga, bu kades silakan mau kemana yang penting kantor pelayanan tetap buka jangan tutup.( Agus J )




