Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

PARAH ? Esekusi Putusan Perdata Tanah Haruskah Menunggu 5 sd 10 Tahun PN Baru Laksanakan, Salah Satu Hakim di PN Lubuk Pakam Katakan Tunggu Saja

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 8, 2021
in Peristiwa
0
PARAH ? Esekusi  Putusan  Perdata Tanah Haruskah Menunggu 5 sd 10 Tahun PN Baru Laksanakan,  Salah Satu Hakim di PN Lubuk Pakam Katakan Tunggu Saja
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Deli Sedang, mediasinarpagigroup.com – Jason Sipayung dan Parentah Sipayung adalah warga Dusun Payasimbirong Desa Tarean Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (07/12//2012) mengatakan bahwa Kami berdua adalah pemohon eksekusi Perkara Perdata No.50/2004 tekait tanah yang dimilki oleh Saudara Perempeuan Kami, sehubungan saudara kami tersebut sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu dan selama hidupnya belum pernah menikah maka secara hukum Kami saudara kandungnya otomatis menjadi ahli waris almarhum.

Bahwa semasa Almarhum masih hidup pernah berperkara terkait tanah yang ada di Dusun Payasimbirong Desa Tarean dan perkara tersebut No.50/Pdt.G/2004 dimenangkan olehnya, lalu  sekitar awal tahun 2021 Kami  berdua mengajukan permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sebab dulu berperkara disana, namun hingga sekarang belum ada juntrungannya kapan di eksekusi tegas Jason dan Parentah.

RELATED POSTS

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Kembangan Utara 01 Pagi, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat Thn 2024 sd 2026, Diduga Jadi Ajang Korupsi

SD Negeri Kembangan Selatan 01 Pagi, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

Rabu, (8/12) media ini ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan diarahkan ke Bagian Panmud Hkum dan bertemu dengan salah satu Hakim di PN tersebut yaitu Makmur Pakpahan, Beliau mengatakan bahwa proses eksekusinya sudah dikerjakan dan karena pekerjaan di PN Lubuk Pakam sangat banyak dan tahapan – tahapan eksekusi sangat banyak maka permohonan eksekusi sangat lama, dan kata nya tunggu aja, saat media ini mengatakan apakah perlu waktu 5 atau 10 tahun menunggu baru dilakukan eksekusi ? dijawab Hakim tersebut tidak lah bang katanya.

Bismar Ginting,SH.,MH salah satu Advokat dan Konsultan Hukum yang tinggal di Jakarta hampir selama 32 tahun berasal dari Kecamatan Silinda mengatakan, persoalan eksekusi sangat pelik di NKRI hal ini mengingat hukum acara terkait ekisekusi sepertinya kurang jelas dan terang, maksud Kami berapa lama kah pemohon atau warga menunggu sehingga dapat dilakukan eksekusi oleh PN setempat hal itu tidak tertulis ecara jelas alias kabur pada hukum positif Kita, dibalik ketidak jelasan tersebut ada – ada saja oknum di PN yang mencari keuntungan dari aturan yang kurang jelas dan terang tersebut, untuk itu saran Saya silahkan saja buat surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung serta  Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung, agar pejabat di MA tersebut menegur  Ketua PN Lubuk Pakam sehingga kinerja Ketua PN Lubuk  lkebih bagus serta susuai dengan harapan pencari keadilan yang ada di Kabupaten Deliserdang sekitarnya, tegasnya.(Samion Ginting,SH)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Kembangan Utara 01 Pagi, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat Thn 2024 sd 2026, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Kembangan Utara 01 Pagi, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat Thn 2024 sd 2026, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Mei 15, 2026
SD Negeri Kembangan Selatan 01 Pagi, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Kembangan Selatan 01 Pagi, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

Mei 15, 2026
Dana BOS Rp.2,6 M lebih Diterima SMP Negeri 215 Jakarta Barat Thn 2024 sd 2026, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.2,6 M lebih Diterima SMP Negeri 215 Jakarta Barat Thn 2024 sd 2026, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Mei 15, 2026
SMP Negeri 219 Jakarta Barat Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.2,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMP Negeri 219 Jakarta Barat Thn 2024 sd 2026 Menerima Dana BOS Rp.2,4 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

Mei 15, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.