Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PANWASLU Kecamatan Cigombong Melibatkan Staf Desa dan ASN Kecamatan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 24, 2023
in Uncategorized
0
PANWASLU Kecamatan Cigombong Melibatkan Staf Desa dan ASN Kecamatan
0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor | mediasinarpagigroup.com – Pasca Pemilu di Tahun 2024 mendatang Bawaslu Kabupaten sudah membentuk Panwaslu dimasing masing kecamatan 120 PANWASLU se Kabupaten Bogor.

Seiring berjalannya pelantikan terbentuklah bagan pengurus dan kesekertariatan dalam Panwaslu Kecamatan yang mana PKD (Paswas  Kelurahan dan Desa)  se Kecamatan Cigombong pun sudah terlantik yang disaksikan oleh Camat dan jajaranya

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Ada nada sumbang yang awak media dengar bahwa struktur pengurus Paswaslu Kecamatan ada yang dari ASN dan ada juga sebagai staf desa juga honorer Kecamatan,hal ini langsung dikonfirmasi kepada Ketua Paswaslu, Kami sudah dilantik per bulan Febuari kemarin adapun ASN karena permintaan dari BAWASLU Kabupaten meminta 3 orang, Pak Camat hanya meng SK kan 2 orang makanya saya mencari 1 orang lagi dari Dinas Pendidikan walaupun P3K yang penting sudah mempunyai NIP,,adapun staf desa menjadi PKD karena sudah membuat surat cuti, untuk lebih jelasnya tanya saja ke Kecamatan Cigombong, paparnya Wawan.

Lanjut awak media mendatangi KASIPEM Kecamatan bahwa diperbolehkan kalau kesekertariatan panwaslu lebih jelasnya tanya saja kepada Ketua Panwaslu, atau ke Bawaslu konfirmasi langsung ke Umi, ucapnya (22/3).

Lagi – lagi awak media dibikin bola harus balik bertanya kepada Ketua Panwaslu Kecamatan ada apakah dibalik semua ini ?

Pasal 494 “ ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa,dan/atau anggota Badan Musyawarah Desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 di Pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Cuti katakan cuti namun kenyataan yang ada ASN dan 2 personil Staf Desa juga honorer kecamatan yang terlibat dalam pengurus pemilu mendatang masih aktif bekerja yang mana secara otomatis gaji doble (doble income) yang mereka dapat, hal ini tentunya harus menjadi perhatian pemerintah terkait larangan dan adanya Undang Undang yang telah ditetapkan dalam paska Pemilu 2024.(Eva)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.