Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pancasila Dikhianati: Ketika SK Kepala Daerah Membatasi Hak Pendidikan Anak Bangsa

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juli 13, 2025
in Peristiwa
0
Pendidikan Rusak Karena Tunduk Pada SK Gubernur Yang Tidak Sah: Sekolah Abai Pada Hukum dan Moral
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Organisasi Kumpulan Penghimpun Organ  Rakyat Indonesia ( KPORI) dengan ini menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah yang membatasi akses SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru) dan hak pendidikan generasi muda. Tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan nilai luhur Pancasila, tetapi juga mencerminkan pengabaian terhadap tujuan utama kemerdekaan Republik Indonesia.

  1. Kajian Hukum
  2. UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) menyatakan: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
  3. Pasal 28C ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk pendidikan.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa hak pendidikan tidak boleh dibatasi oleh kebijakan diskriminatif.
  5. SK kepala daerah yang membatasi akses pendidikan melanggar prinsip equality before the law dan asas non-diskriminasi.
  6. Kajian Akademik

Dalam kajian akademik, negara merdeka harus menjamin akses pendidikan tanpa hambatan administratif atau politis. Pendidikan adalah alat mobilitas sosial dan instrumen pembentukan warga negara yang kritis. Ketika kepala daerah mengeluarkan SK yang membatasi SPMB, mereka secara tidak langsung melanggar amanat konstitusi dan menjadikan pendidikan sebagai alat kontrol kekuasaan, bukan pembebasan.

RELATED POSTS

Upacara Penutupan Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial Serta Penetapan Komcad SPPI BATCH 3 TA. 2025 di SPN Polda Jateng

Polres Purbalingga Terjunkan Anjing Pelacak Bantu Penyelidikan di Lokasi Penemuan Mayat

III. Kajian Filosofis

Pancasila adalah dasar negara yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945. Sebagai dasar, ia menjadi ukuran normatif dalam semua kebijakan negara. Filosofinya bukan sekadar ide-ide abstrak, tetapi manifestasi nilai-nilai luhur seperti keadilan, kemanusiaan, dan persatuan. Maka, segala kebijakan publik harus mengakar pada nilai-nilai tersebut.

Ketika kepala daerah membuat keputusan yang tidak berpijak pada semangat Pancasila, berarti mereka menciptakan realitas kekuasaan yang menyalahi dasar konstitusional. Pancasila bukan ideologi politik, tetapi nilai-nilai dasar bangsa. Mengartikannya sebagai “ideologi dalam konteks penguasa” adalah sesat dan menyesatkan.

  1. Kajian Sosiologis dan Filsafat Negara

Tujuan negara merdeka adalah membebaskan manusia dari belenggu penjajahan — fisik, ekonomi, dan intelektual. Pembatasan pendidikan berarti melestarikan kolonialisme dalam bentuk baru: kolonialisme administratif. Kepala daerah yang membuat SK semacam ini bertindak seperti penguasa kolonial, bukan pelayan rakyat.

Filsafat negara yang merdeka adalah mewujudkan keadilan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjamin hak-hak rakyat tanpa diskriminasi. Ketika pendidikan dibatasi, negara gagal menjalankan misinya sebagai penjaga martabat warganya.

  1. Penutup dan Seruan

KPORI  menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menolak segala bentuk kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan nilai luhur Pancasila. Pendidikan adalah hak, bukan hadiah. Kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan harus dikoreksi secara hukum dan moral.

Kami menyerukan:

  1. Penarikan SK yang membatasi hak pendidikan.
  2. Evaluasi kinerja kepala daerah yang membuat kebijakan diskriminatif.
  3. Penguatan kembali pemahaman ideologi Pancasila berdasarkan sejarah, bukan tafsir kekuasaan.

Hormat kami,

Ketua Divisi Hukum & Konstitusi (KPORI)

Ilham Provinsi Banten (Hotman Saragih)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Upacara Penutupan Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial Serta Penetapan Komcad SPPI BATCH 3 TA. 2025 di SPN Polda Jateng

Upacara Penutupan Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial Serta Penetapan Komcad SPPI BATCH 3 TA. 2025 di SPN Polda Jateng

Juli 13, 2025
Polres Purbalingga Terjunkan Anjing Pelacak Bantu Penyelidikan di Lokasi Penemuan Mayat

Polres Purbalingga Terjunkan Anjing Pelacak Bantu Penyelidikan di Lokasi Penemuan Mayat

Juli 13, 2025
Masjid Jami’ Almuqorrobiin Santuni Anak Yatim-Piatu Seribu Berkah, Kampung Tanah Koja Klender

Masjid Jami’ Almuqorrobiin Santuni Anak Yatim-Piatu Seribu Berkah, Kampung Tanah Koja Klender

Juli 13, 2025
Bupati Subang Hadiri Pisah Sambut Kapolres Subang

Bupati Subang Hadiri Pisah Sambut Kapolres Subang

Juli 13, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.