Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Organisasi Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia ( KPORI) dengan ini menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah yang membatasi akses SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru) dan hak pendidikan generasi muda. Tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan konstitusi dan nilai luhur Pancasila, tetapi juga mencerminkan pengabaian terhadap tujuan utama kemerdekaan Republik Indonesia.
- Kajian Hukum
- UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) menyatakan: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
- Pasal 28C ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk pendidikan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa hak pendidikan tidak boleh dibatasi oleh kebijakan diskriminatif.
- SK kepala daerah yang membatasi akses pendidikan melanggar prinsip equality before the law dan asas non-diskriminasi.
- Kajian Akademik
Dalam kajian akademik, negara merdeka harus menjamin akses pendidikan tanpa hambatan administratif atau politis. Pendidikan adalah alat mobilitas sosial dan instrumen pembentukan warga negara yang kritis. Ketika kepala daerah mengeluarkan SK yang membatasi SPMB, mereka secara tidak langsung melanggar amanat konstitusi dan menjadikan pendidikan sebagai alat kontrol kekuasaan, bukan pembebasan.
III. Kajian Filosofis
Pancasila adalah dasar negara yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945. Sebagai dasar, ia menjadi ukuran normatif dalam semua kebijakan negara. Filosofinya bukan sekadar ide-ide abstrak, tetapi manifestasi nilai-nilai luhur seperti keadilan, kemanusiaan, dan persatuan. Maka, segala kebijakan publik harus mengakar pada nilai-nilai tersebut.
Ketika kepala daerah membuat keputusan yang tidak berpijak pada semangat Pancasila, berarti mereka menciptakan realitas kekuasaan yang menyalahi dasar konstitusional. Pancasila bukan ideologi politik, tetapi nilai-nilai dasar bangsa. Mengartikannya sebagai “ideologi dalam konteks penguasa” adalah sesat dan menyesatkan.
- Kajian Sosiologis dan Filsafat Negara
Tujuan negara merdeka adalah membebaskan manusia dari belenggu penjajahan — fisik, ekonomi, dan intelektual. Pembatasan pendidikan berarti melestarikan kolonialisme dalam bentuk baru: kolonialisme administratif. Kepala daerah yang membuat SK semacam ini bertindak seperti penguasa kolonial, bukan pelayan rakyat.
Filsafat negara yang merdeka adalah mewujudkan keadilan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjamin hak-hak rakyat tanpa diskriminasi. Ketika pendidikan dibatasi, negara gagal menjalankan misinya sebagai penjaga martabat warganya.
- Penutup dan Seruan
KPORI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menolak segala bentuk kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan nilai luhur Pancasila. Pendidikan adalah hak, bukan hadiah. Kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan harus dikoreksi secara hukum dan moral.
Kami menyerukan:
- Penarikan SK yang membatasi hak pendidikan.
- Evaluasi kinerja kepala daerah yang membuat kebijakan diskriminatif.
- Penguatan kembali pemahaman ideologi Pancasila berdasarkan sejarah, bukan tafsir kekuasaan.
Hormat kami,
Ketua Divisi Hukum & Konstitusi (KPORI)
Ilham Provinsi Banten (Hotman Saragih)