Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pakai Sabu dan Jual Obat Terlarang, Pria di Purbalingga Diamankan Polisi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 26, 2025
in Peristiwa
0
Pakai Sabu dan Jual Obat Terlarang, Pria di Purbalingga Diamankan Polisi
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan pengguna narkotika jenis sabu sekaligus pengedar obat terlarang. Hal tersebut tampak dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (26/6/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Tersangka berinisial AGK (30) warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

RELATED POSTS

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

“Tersangka diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, berikut barang buktinya,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,288 gram, alat hisap sabu (bong), 99 butir obat jenis Calmlet, 240 butir obat jenis Tramadol, satu buah handphone dan barang lainnya.

“Tersangka merupakan pemakai narkotika jenis sabu dan obat terlarang. Selain itu juga menjual obat terlarang yang dimiliki kepada orang lain,” katanya

Disampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dan obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Kemudian sabu dipakai sendiri sedangkan obat terlarang ada yang dipakai dan ada yang dijual ke orang lain.

“Tersangka belum pernah diproses hukum karena kasus narkoba. Menurut pengakuannya dia memakai sabu dan obat terlarang untuk menjaga stamina mendukung pekerjaan sebagai buruh,” ungkapnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.(Widoyo)

 

(Humas Polres Purbalingga)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan  Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

April 4, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

April 4, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 02, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 02, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi

April 4, 2026
SD Negeri Pondok Betung 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pondok Betung 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

April 4, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.