Selasa, Januari 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Ormas Unras, Kajari Subang Diduga Tidak Mampu Tangani Dugaan Korupsi, Dibawah Ini Dugaan Korupsi Tersebut

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 7, 2022
in Peristiwa
0
Ormas Unras, Kajari Subang Diduga Tidak Mampu Tangani Dugaan Korupsi, Dibawah Ini Dugaan Korupsi Tersebut
0
SHARES
229
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang | mediasinarpagigruop.com – Perkumpulan JAMPANG PANTURA dan LSM AKSI kembali unjuk rasa kedua dengan membawa alat peraga dua kranda mayit dan lengkap kain kapan. Sebagai simbol terkait kelanjutan kasus yang sampe sekarang belum ada jawaban yang pasti diantaranya Program mini Dinas Pertanian , Upland Manggis, Program SPPD Fiktif jilid dua, audit temuan BPK kaitan dana Bansos, kaitan HGU PTPN termasuk yang sekarang ini lagi jadi sorotan terkait Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dalam hal etika yang di atur dalam KUHP dan UU pasal 27 dan 28,  Selasa 7 Juni 2022. di halaman kantor Kejaksaan Negeri Subang,

Ryan Sigit sapa akrab Ketua Umum Jampang Pantura memaparkan bahwa terbitnya UU ITE Pasal 27 dan 28 diantaranya mengatur Pertama, Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

RELATED POSTS

Kepala Desa Bantarsari Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2025 Rp.914 Juta lebih

Rp.1,1 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diterima Desa Cikadu Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kades

Kemudian, di Pasal 28 ayat 2 yang menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA. Jelasnya.

Diduga peran pejabat politik yang ikut masuk   dalam ranah kasus tersebut, sehingga belum tuntas. Apa mungkin sudah masuk angin ala jangkrikkkk ???. Kami kuatir kalau kasus yang sudah dilaporkan tidak segera ditindaklanjuti segera maka mungkin akan ada lagi beredar dimedia sosial ataupun internet informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, mulai dari pembentukan opini masyarakat, hingga pencemaran nama baik. Yang biasanya digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan pribadi dan kelompok, Imbuhnya.

Sementara Ketua LSM AKSI H.Warlan saat ditemui menyebutkan sampe hari ini tindaklanjut kasus terkait Program mini Dinas Pertanian , Upland Manggis, program SPPD Fiktif jilid dua, audit temuan BPK kaitan dana Bansos, kaitan HGU PTPN, belum ada titik terannya.

Warlan menambahkan,  terkait SKD tanah timbul semuanya jelas mekanismenya yaitu PP 19 tahun 2021, kesalahan ada di mana??? dan apa lagi timbul rekening buncit yang dimiliki Kades Patimban itu hoax.

Saya pun tahu aktor dibalik semua ini… Dan buktinya kami puya. Bila perlu audien terbuka atau kita lakukan sumpah pocong dengan aep sapa akrab Kasi Pidsus Kejari Subang, tegasnya.

Aksi yang kedua kali di depan kantor Kejari Subang, tidak ada respon dari Kasi Pidsus untuk audien di tempat terbuka, sampe massa membubarkan diri, dan sepakat untuk menggelar aksi lagi minggu depan sampe ada hasil yang jelas, tegas meraka.(Sahidin/Sigit JPS)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Kepala Desa Bantarsari Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2025 Rp.914 Juta lebih

Kepala Desa Bantarsari Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2025 Rp.914 Juta lebih

Januari 6, 2026
Rp.1,1 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diterima Desa Cikadu Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.1,1 M lebih Dana Desa Thn 2025 Diterima Desa Cikadu Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kades

Januari 6, 2026
Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.957 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.957 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

Januari 6, 2026
Dana Desa Thn 2025 Rp.829 Diterima Desa Sukahurip Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana Desa Thn 2025 Rp.829 Diterima Desa Sukahurip Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Januari 6, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.