Solok | mediasinarpagigroup.com – Operasi Patuh Singgalang 2025 yang dilaksanakan Polres Solok Kota resmi berakhir pada Sabtu, 27 Juli 2025. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, sejak 14 Juli lalu, mencatat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dominan dilakukan oleh pengendara roda dua, Selasa (29/7)
Selama pelaksanaan operasi, Satlantas Polres Solok Kota menindak 231 pelanggar dengan tilang. Pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengendara di bawah umur, yang dinilai masih menjadi permasalahan utama di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Selain penindakan melalui tilang, petugas juga memberikan 352 teguran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran ringan. Teguran ini bertujuan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih sadar dan tertib dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Solok Kota, IPTU Akbar Kharisma Tanjung, S.H., M.H., menjelaskan bahwa meski jumlah pelanggaran yang ditilang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, namun tingkat kecelakaan lalu lintas menunjukkan penurunan.
“Selama operasi berlangsung, tercatat dua kasus kecelakaan lalu lintas, dengan rincian satu korban mengalami luka berat dan satu lainnya luka ringan. Total kerugian materi akibat kecelakaan mencapai Rp 4.500.000,” ujar IPTU Akbar.
Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’up Ahmad, S.I.K., M.Si., mengapresiasi jajaran Satlantas atas pelaksanaan operasi yang berjalan lancar serta menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Upaya penegakan hukum harus dibarengi dengan pendekatan preventif dan edukatif agar kesadaran tertib berlalu lintas tumbuh dari dalam diri masyarakat,” tegasnya.
Dengan berakhirnya Operasi Patuh Singgalang 2025 ini, Polres Solok Kota berharap kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas semakin meningkat, serta dapat menekan angka kecelakaan di masa mendatang.(Defrizal)




