Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Lurah Batu Ampar Jakarta Timur Rusman Rusli S. Sos diduga terima gratifikasi dari penyedia barang / jasa. Dugaan terima gratifikasi oleh oknum Lurah ini berawal keluhan penyedia barang/ jasa yang sering di minta sejumlah uang dengan iming – iming akan memberikan pekerjaan.
Permintaan Lurah Rusman terpaksa kita penuhi, berharap pekerjaan diberikan. Kita sering diperintahkan oleh Pak Rusman mentransfer sejumlah uang kerekeningnya. Padahal kegiatan yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah uang yang kita berikan, sehingga kita mengalami kerugian.
Puluhan juta kita transfer ke rekening Lurah Rusman berharap kita diberikan kegiatan pekerjaan, tapi terahir ini kita merasa dibohongi. Paling janggal kita rasakan bahwa profil perusahaan kita di minta Lurah Rusman untuk di gunakan, tagihan masuk ke rekening perusahaan tapi kita tidak mengetahui apakah kegiatan itu dikerjakan kita tidak tau pasti, ujar salah seorang penyedia barang / jasa baru – baru ini.
Kepala Kelurahan Batu Ampar Jakarta Timur Rusman Rusli S. Sos di dampingi stafnya mengakui terima transferan sejumlah uang dari beberapa penyedia barang / jasa sebagai bentuk pinjaman dan semuanya sudah di kembalikan.

Benar kami meminjam sejumlah uang dari rekanan yang pernah bekerja di kelurahan yang saya pimpin, tetapi tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, murni pinjaman dan sudah kami kembalikan ke yang bersangkutan bukan gratifikasi seperti yang sudah di tuduhkan, ujar Rusman kepada awak media.
Rusman menambahkan, ada beberapa penyedia barang /jasa yang pernah kami percayakan melaksanakan kegiatan pekerjaan di kelurahan ini, semuanya kita anggap rekanan yang wajar dipinjamin bila ada kegiatan kita mendesak, tetapi itu juga semuanya sudah kita kembalikan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, ungkapnya.
Awak media coba minta bukti pengembalian pinjaman, Rusman berkelit pengembalian tidak di transfer tetapi tunai ke yang bersangkutan. Untuk pengembalian, kami selalu panggil yang bersangkutan dan kita bayarkan tunai, jelas Rusman.
Hal ini dibantah oleh oknum penyedia barang / jasa yang merasa di bohongi oleh Rusman. Tidak pernah ada pengembalian dana yang kami transfer ke Pak Lurah Rusman sampai saat ini. Puluhan kali kami mentransfer, sampai saat ini kami belum pernah terima pengembalian dari Pak Rusman.
Perlu diketahui, pemberian uang, barang, fasilitas atau diskon kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN) atau penyelenggara Negara menurut UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dianggap suap terselubung. Mengacu kepada UU Tipikor, penerimaan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) no. 1 tahun 2026 juga diatur tentang Gratifikasi batas wajib di laporkan dan batas tidak wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara. Apabila pemberian tidak dilaporkan adalah gratifikasi atau tindak pidana korupsi.(Rbn)
