Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Nagari Talang Babungo Terima Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 18, 2025
in Peristiwa
0
Nagari Talang Babungo Terima Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang | mediasinarp[agigroup.com –  Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti menerima Apresiasi Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Minggu (17/08/2025). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy kepada Wali Nagari Talang Babungo Hafizur Rahman, pada momen Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di halaman kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat.

RELATED POSTS

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

Nagari Talang Babungo merupakan salah satu dari 4 Nagari Antikorupsi yang ditetapkan KPK Tahun 2024 dari 1035 Nagari/ Desa Di Sumatera Barat.

Penghargaan Desa Antikorupsi diperoleh Nagari Talang Babungo melalui proses yang panjang, dimulai dengan komitmen Wali Nagari menjadi desa antikorupsi pada tahun 2020, yang diwujudkan dengan berbagai pelatihan dan penyuluhan antikorupsi sampai dengan tahun 2024 bagi perangkat nagari, tokoh serta masyarakat Nagari Talang Babungo oleh Penyuluh Antikorupsi Sumatera Barat.

Pada tahun 2024 juga dilakukan pendampingan dan penilaian dari tim penilai Pemkab Solok yang terdiri dari Inspektorat Daerah, DPMN dan Dinas Kominfo Kabupaten Solok, dilanjutkan dengan penilaian dari Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat, serta terakhir pada 13 sampai dengan 24 November 2024, dilakukan monitoring dan ujipetik langsung oleh Tim Penilai KPK RI, untuk kemudian ditetapkan hasilnya melalui surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat- KPK Nomor: B/8105/DKM.01.02/80-84/12/2024 Tanggal 10 Desember 2024 tentang hasil Monitoring Evaluasi Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi.

Wali Nagari Talang Babungo Hafizur Rahman merasa bangga atas penghargaan yang diterima oleh Nagari Talang Babungo sebagai Desa/Nagari Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2024. Menurutnya penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras dan Dukungan Kepala Daerah, keseriusan Pemkab maupun Pemerintah Nagari, dan semua stakeholder terkait, sehingga Nagari Talang Babungo bisa meraih prestasi membanggakan ini.

“Ucapan terimakasih kami kepada Pimpinan Daerah atas dukungannya, dan apresiasi yang luar biasa kepada Inspektorat, DPMN, Dinas Kominfo, serta unsur terkait, khususnya Penyuluh Antikorupsi, yang telah membina dan mensupport kami dari Tahun 2020, hingga kami sampai di titik ini. Selanjutnya ucapan terimakasih sebesar besarnya kepada perangkat nagari, seluruh  lembaga nagari serta masyarakat Talang Babungo, yang telah berpartisipasi dan mendukung kami sehingga Penghargaan Perluasan Desa Antikorupsi ini dapat diperoleh,” ucapnya.

Raihan penghargaan ini menjadikan Nagari Talang Babungo menjadi satu-satunya Desa Antikorupsi dari 74 Nagari yang ada Kabupaten solok saat ini. Ke depan diharapkan prestasi yang sama, dapat menjadi penyemangat bagi nagari lainnya yang ada di Kabupaten Solok, untuk menjadi Desa Antikorupsi berikutnya.(Def)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan  Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Menegaskan Menjaga Budaya Lokal Lewat Lebaran Maret 2026 Bekasi

April 4, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Seltan, Diiduga Dikorupsi Kepsek

April 4, 2026
Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 02, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi

Rp.1,3 M lebih Dana BOS Thn 2025-2024 Diterima SD Negeri Pondok Aren 02, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Diduga Dikorupsi

April 4, 2026
SD Negeri Pondok Betung 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pondok Betung 01, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

April 4, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.