Subang | mediasinarpagigroup.com – Pembangunan Rehabilitasi sedang berat ruang kelas di SD Negeri Neglasari Desa Jabong Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, diduga tidak mempunyai impati keselamatan para pekerjanya.Terlihat para pekerjanya tidak satupun yang memakai alat pelindung kerja kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 ) Adapun selaku pelaksana sedang tidak lagi di tempat kata pekerjanya selaku pelaksana pak Toto, beliau tadi sih ada tapi sekarang sudah pergi kata si pekerja tersebut.
Dalam pembangunan keselamatan kerja itu sangatlah penting kita tidak tau akan yang terjadi kedepannya kepada para pekerja tersebut yang telah tidak memakai alat pelindung kerja,Mohon maaf saya hanya mengingatkan dan peduli terhadap wong cilik kuli bangunan yang hanya mendapatkan pekerjaan musiman bagaimana bila ada kejadian yang tidak kita inginkan tentunya pemilik CV Maju Rangga Jaya sudah teledor apa mau mencari keuntungan besar sehingga tidak menyediakan K3 apa lagi para pekerjanya di asuransikan kan rata – rata para pekerja memiliki keluarga dan ada yang menjadi tulang punggung keluarga,
Dari itu pemborong pemilik CV Maju Rangga Jaya telah melanggar Undang – undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja ketenaga kerjaan, Peraturan Pemerintah PP 50 tahun 2012 tentang sistem management K3 aturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan tenaga kerja jelas ini adalah tanggung jawab pengusaha/Pemborong, keselamatan kerja itu penting agar terciptanya lingkungan kerja aman dalam bekerja, apa lagi para pekerja diberikan vasilitas asuransi wajib itu.
Dpihak lain kemana konsultan pengawas proyek sebab terkait K3 juga merupakan masih kewenangan pengawas lalu pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang juga kemana, terlihat dari Papan Proyek juga sudah ada kesalahan cetak anggaran yang sebenarnya yang mana Rp 119.539.000 atau Rp 119.539.000.000 mana pengawasannya belum ada balasan WhatsApp dari pemborong CV Maju Rangga Jaya kerena nomor kami di block untuk di konfirmasi sampai berita ini terbit.
Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SD Negri Neglasari., Lokasi : Desa Jabong Kec Pagaden Kabupaten Subang., Sumber Dana : APBD Kabupaten Subang T.A.2025., Pelaksana : CV Maju Rangga Jaya., Nilai Kontrak : 119.539.000.000., Waktu Pelaksana : 90 Hari Kalender, No Kontrak : 000.3.2/276-SPK.005/BID.SD/2025.(Tim/Redaksi)




