Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Miliki Sabu, Buruh Serabutan Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Mei 8, 2023
in Uncategorized
0
Miliki Sabu, Buruh Serabutan Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MI (23) atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

RELATED POSTS

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Menurut Iptu Yudi Raymond, pelaku berinisial MI, yang berprofesi buruh serabutan, warga Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu tersebut diamankan polisi saat melintas di jalan umum kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis siang (4/5/2023) sekira pukul 12.00 Wib.

Dari tangan pelaku, lanjut Kasat, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram dan 2 buah plastik klip kosong.

“Barang Bukti tersebut ditemukan polisi didalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana dan diakui milik pelaku,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (8/5/2023) siang

Diungkapkan kasat, pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga menyampaikan Pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus narkotika tersebut.

“Ya, saat ini kasus tersebut masih terus kami selidiki dan kembangkan,” bebernya

Lebih lanjut, pelaku telah ditahan dirutan Polres Pringsewu dan dikenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.” Tandasnya. (Merliyansyah)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025
Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,6 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Juni 18, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.