Senin, April 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mengaku Wartawan dan LSM Jawapes, Samsul Meminta THR

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Maret 11, 2025
in Uncategorized
0
Mengaku Wartawan dan LSM Jawapes, Samsul Meminta THR
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasuruan | mediasinarpagigroup.com – Biro Bangsaonline Pasuruan siap menempuh jalur hukum terhadap oknum LSM yang mencatut nama media untuk meminta THR ke instansi pemerintah desa dan perusahaan swasta.

Tindakan ini memicu kemarahan para wartawan, terutama mereka yang namanya dicatut tanpa izin. Pelaku bernama Samsul mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM Jawapes.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

“Ini jelas penipuan! Kami tidak akan tinggal diam. Jangan biarkan orang seperti ini merusak nama baik wartawan,” kata Supardi, Kepala Biro Bangsaonline Pasuruan, Selasa (11/3/2025).

Lebih parahnya lagi, surat yang diedarkan Samsul mencatut nama PWI (Paguyuban Wartawan Indonesia), yang dapat menyesatkan publik karena mirip dengan Persatuan Wartawan Indonesia.

“Kami tegaskan, Bangsaonline.com tidak punya urusan dengan Paguyuban Wartawan Indonesia! Jangan coba-coba mencatut nama kami untuk kepentingan kotor seperti ini,” ujar Supardi.

Surat permintaan THR tersebut kini tersebar luas di grup wartawan Pasuruan. Dalam dokumen itu, Samsul secara terang-terangan meminta dana kepada Koperasi Susu KPSP Kecamatan Tutur.

Bangsaonline Pasuruan, bersama PWI dan AJPB, telah sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka menegaskan bahwa ini bukan sekadar pencatutan, melainkan penipuan terang-terangan yang mencoreng nama baik media dan profesi wartawan.

“Kami pastikan kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan! Wartawan sejati tidak pernah memalak atas nama profesi! Kami akan lawan segala bentuk pencemaran nama baik media dan wartawan,” kata Supardi.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Jawapes Indonesia, H. Edy Rudyanto, SH, CLPA, CPM, CPArb, yang juga Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, menegaskan bahwa tindakan Samsul adalah perbuatan kriminal yang harus ditindak tegas.

“Kami tidak pernah memberikan mandat atau izin kepada siapa pun untuk mencatut nama LSM Jawapes dalam permintaan THR atau kepentingan pribadi lainnya. Oknum yang mengaku Jawapes adalah penipu berkedok aktivis. Silahkan Aparat tangkap biar tidak meresahkan Masyarakat!” tegas Edy.

Edy menambahkan Hanya ada satu Jawapes yang resmi. Segala tindakan yang mengatasnamakan Jawapes tanpa sepengetahuan Pengurus Pusat akan ditindak tegas.

Ketua DPD Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiadji, juga meluapkan kemarahannya terhadap aksi Samsul.

“Tindakan ini merusak nama organisasi dan menciptakan citra buruk bagi LSM yang bekerja secara profesional. Kami mendukung langkah hukum yang tegas agar ada efek jera bagi siapa pun yang berani mencatut nama Jawapes untuk tindakan kriminal seperti ini!” kata Sugeng.

Pimpinan Redaksi Media Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, ST, angkat suara dengan mengecam keras perbuatan Samsul.

“Kami tegaskan, Media Jawapes tidak pernah menerbitkan surat atau memberi perintah terkait permintaan THR! Ini jelas ulah wartawan gadungan yang mencoreng profesi jurnalis. Mereka adalah ancaman bagi kebenaran dan ketertiban. Lawan dan berantas tanpa kompromi!” kata Rizal..

Rizal juga menegaskan bahwa wartawan Jawapes dalam bertugas dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi cetak maupun online. Segala tindakan yang menyimpang dari norma atau aturan berada di luar tanggung jawab Redaksi Jawapes.

“Silakan lapor polisi terdekat jika ada yang mengaku Jawapes dan pertanyakan legalitas aslinya apakah mereka punya,” imbau Rizal.

Kasus ini kini menjadi perhatian besar publik. Para wartawan sepakat mengawal proses hukumnya. (Tim/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.