Depok | mediasinarpagigroup.com – Seorang calon nasabah Haji Masduri Andrianto bermaksud ingin mengajukan pinjaman cepat dana Briedging dari funder, namun justru setelah mentransfer sejumlah uang sebesar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan bukti transfer sebanyak 2 (dua) kali 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas nama Mochamad Rachmat oleh seorang marketing yang mengaku dapat mencairkan setelah di appraisal, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Namun janji manis tersebut sudah melewati batas yang dijanjikan tidak ada realisasinya, bahkan penyampaian marketing tersebut menunggu antrian nomor urut 45.
Patrick Sandjaja bersama rekannya Emy telah menyambangi rumah Haji Masduri Adrianto tanggal 28 Juni 2025 pukul 15:30 sampai selesai, dalam penjelasannya Patrick menjanjikan akan membantu mencairkan dalam kurun waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dana appraisal sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditransfer ke rekening pribadinya bukan ke rekening perusahaan / PT oleh calon nasabah dan Patrick bersama rekannya Emy tidak pernah menjelaskan nama badan perusahaannya yang akan mencairkannya tapi hanya menyebutkan PT saja kepada calon nasabah tersebut.
Haji Masduri Andrianto sudah mencoba menghubungi dan chat lewat WhatsApp tapi tidak ada respon dari Patrick dan hp nya justru tidak aktif sampai berita ini dinaikan, ” Saya akan membuat laporan kepolisian dengan bukti bukti dan saksi yang ada, apabila Patrick tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang survey dan uang appraisal yang sudah saya transfer namun tidak ada tindak lanjutnya sampai saat ini ,”. Tandas Masduri dengan nada emosi dan kesal.(Budi)




