Jawa Timur | mediasinarpagigroup.com – Arus utama MBG “Maling Berkedok Gizi” dilontarkan oleh BEM. Tercatat puluhan, ratusan, bahkan ribuan anak-anak keracunan makanan di berbagai daerah. “Tenang” yang terpenting proyek tetap jalan, dan anggaran tetap cair. Anak sakit bisa sembuh. Kalau masih sakit, bonus pengalaman hidup. Orang tua bungkam, pengelola MBG seolah-olah kebal, sedangkan penyelenggara negara disibukkan menghitung cuan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintah saat ini bertujuan melawan “monster” dengan memberikan makanan sehat kepada anak sekolah, balita, dan ibu hamil bukan menjadi “monster!” Stunting digambarkan sebagai “monster” yang tersembunyi, dampaknya pada anak sangat mengerikan. Sedangkan penggambaran “topeng” adalah kemasan makanan yang menarik perhatian tetapi minim gizi, dan berpotensi menyebabkan penyakit jika dikonsumsi terus-menerus.
“Monster Bertopeng Gizi” dapat diartikan sebagai makanan yang terlihat sehat atau bergizi tetapi sebenarnya mengandung bahaya bakteri atau racun yang “bersembunyi” di baliknya. Monster menggunakan topeng “gizi” atau “kesehatan” untuk menyembunyikan perbuatan jahatnya. Simbol sesuatu menakutkan atau berbahaya yang menutupi identitas aslinya. Dalam metafora, yang dapat menghentikan “Monster Bertopeng Gizi” adalah penggunaan cahaya dan perintah. Terangi dengan obor atau menggunakan perintah (commond block kill). Monster mengancam kehidupan anak sejak janin, apabila diabaikan akan menyebabkan kerusakan permanen. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang bertanggung jawab atas kasus keracunan, dan Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab penuh insiden yang terjadi terkait Makan Bergizi Gratis (MBG).
Membangun “Generasi Emas” yang tangguh, dan produktif dalam 20 tahun ke depan. Program MBG difokuskan pada pemenuhan gizi yang sesuai dengan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG), dan diawasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Tujuan utama dari program MBG adalah meningkatkan kualitas SDM untuk menekan angka stunting anak sekolah, balita, serta ibu hamil, dan mengurangi angka malnutrisi yang masih menjadi permasalahan serius. Prinsip program MBG adalah pelaksanaan berjalan maksimal dan diterapkan tepat sasaran. Sesuai dengan ketentuan masa jabatan presiden/wakil presiden, dan anggota legislatif periode 2024-2029.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digagas oleh Presiden Prabowo Subianto diperkuat kerangka regulasi dengan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Tim Koordinasi dan Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Fase awal uji coba pada 6 Januari 2025 dan dilaksanakan serempak mulai 8 Januari 2026. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyatakan tidak ada satupun yang memuat Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah menafsirkan alokasi anggaran pendidikan dimanfaatkan untuk MBG, padahal program MBG menyangkut kesehatan. Tidak semua anak sekolah problem stunting. “Bagaimana jika memangkas anggaran kementerian pertahanan?” Berdasarkan pasal 31 ayat 4 UUD 1945 pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran 20% dari APBN dan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan pendidikan, tetapi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan dalam anggaran pendidikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp.769,1 triliun, sebanyak Rp.223 triliun dipangkas untuk proyek MBG. Pemerintah menjadikan anggaran pendidikan sebagai pos pendanaan proyek MBG sebesar 83,4%, sisanya diambil dari anggaran kesehatan 9,2%, dan anggaran ekonomi 7,4%. Total alokasi anggaran MBG sebesar Rp.335 triliun pada 2026, angka melonjak lima kali lipat dibanding sebelumnya Rp.71 triliun. Pembengkakan disebabkan penyaluran MBG semakin meluas dan menyasar 82,9 juta penerima manfaat. Anggaran diambil dari beberapa pos APBN, rinciannya: Rp.223 triliun berasal dari anggaran pendidikan, Rp.24,7 triliun berasal dari anggaran kesehatan, Rp.19,7 triliun berasal dari anggaran ekonomi. Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp.223 triliun telah memangkas 29% dari anggaran pendidikan yang totalnya mencapai Rp.769,1 triliun.
Tahun 2026 anggaran pendidikan tersisa sekitar Rp.546 triliun atau 14,2% dari total belanja APBN. “Jelas melanggar konstitusi tidak memenuhi 20%!” Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sekolah gratis sampai sekarang tidak dapat dijalankan, anggaran pendidikan habis. “Putusan mangkrak dipakai MBG!” Merujuk Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, lebih dari empat juta anak mayoritas berusia 16-18 tahun atau di jenjang pendidikan menengah tidak bersekolah, faktor penyebabnya adalah ekonomi, sarana dan prasarana.
Uang rakyat! “Uang rakyat melarat dialokasikan serampangan!” Untuk apa? Bagi-bagi ke kroninya! Sungguh kejam keracunan massal. Nyawa manusia sekadar angka statistik dianggap kecil, sedangkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama. 1 SPPG menghasilkan Rp.1,8 miliar, 5 tahun masa kepresidenan dapat mencapai 9 miliar. Siapa pemilik SPPG? Apakah yang dekat dengan pemenang pilpres? Partai pendukungnya saja bisa memiliki 9 SPPG, potensi keuntungan diraih Rp.45 miliar dalam 5 tahun. Praktik politik transaksional yang telah mengakar. “Bayangkan di korupsi” misalkan telur yang harusnya 4 butir menjadi 2 butir atau ayam yang semestinya bagian dada menjadi sayap, belum lainnya dan fantastis.
Pertanyaannya, ada tidak satu proyek atau program pemerintah yang tidak dikorupsi? Beberapa level diantaranya:
-Level 1 proyek besar jalan tol, bendungan, pelabuhan, bandara, kereta api cepat, IKN, dan digitalisasi. Hasil pencarian biasanya bukan keberhasilan yang muncul tetapi OTT, audit BPK opini bersyarat, atau kalimat sakti masih dalam proses penyelidikan.
-Level 2 program sosial bansos, pupuk subsidi, UMKM, pendidikan, dan kesehatan. Program mulia tetapi data penerima fiktif, potongan “administrasi,” vendor titipan, yayasan keluarga, aparat pengawal anggaran, rakyat dapat sisa dan elit dapat rasa.
-Level 3 program unggulan yang dikemas dengan slogan demi masa depan anak bangsa, dan untuk kesejahteraan rakyat. Warisan sejarah yang sudah diwariskan adalah hutang, kasus hukum, dan pejabat mendadak sakit sebelum sidang.
-Level 4 proyek kecil misalkan rehab sekolah, drainase, lampu jalan, dan pengadaan ATK. Ternyata justru yang kecil paling rawan. Nilainya “tidak besar” pengawasan tidak penting dan korupsinya sedikit tetapi rutin, seperti iuran wajib.
Ringkas uraian diatas adalah di Republik Indonesia ini, proyek tanpa korupsi itu seperti jauh panggang dari api. “Bahkan laporan keuangan tidak ada catatan kaki!” Misalkan ada yang bersih kemungkinan besar anggaran masih belum cair, dan belum sempat di korupsi. Jika ada yang mengatakan “tidak semua proyek pemerintah di korupsi” sebutkan satu saja, dan dengan bukti. Apabila sulit ditemukan, permasalahan bukan dipertanyaan tetapi di sistem yang menganggap korupsi sebagai biaya operasional. Maka, tidak layak MBG singkatan dari Makan Bergizi Gratis tetapi “Monster Bertopeng Gizi” (bersambung episode 2 MBG 2026).(Team)
Kontributor: Eko Gagak




