Sumbar | mediasinarpagigroup.com – Konflik agraria ataupun konflik tenurial yang sedang berlangsung di desa kapa kecamatan luhak nan duo, kabupaten pasaman barat menuai kritik dari Majelis Pertanahan Pusat Republik Indonesia .
Hal ini disebabkan oleh jajaran Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat tidak mampu menyelesaikan sengketa pertanahan antara PT Permata Hijau 1 Pasaman Barat dengan warga Kapar Pasaman Barat melalui Ajudikasi .
Direktorat penanganan sengketa dan konflik pertanahan di tingkat wilayah ATR/BPN provinsi Sumatera Barat gagal dalam mengawasi dan mendukung penyelesaian sengketa diwilayah kerjanya.
Hal ini di sampaikan salah satu tim kajian dan advokasi Majelis Pertanahan Pusat Republik Indonesia : E.H Tampubolon , “Ya jelas gagal , seharusnya konflik tenurial ini dapat di selesaikan dengan metode ajudikasi atau pun mediasi. Bukan malah menciptakan rekayasa-rekayasa kriminal seperti hal yang terjadi saat ini di Kapa Pasaman Barat.
Inilah wajah-wajah kepentingan kapitalistik oligarkis; sehingga mengabaikan hak-hak rakyat kecil yang di rampas oleh korporasi dan komprador-komprador , seperti diketahui saat ini persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Pasaman Barat diduga adalah produk rekayasa kriminogen dalam hal ini tidak condong kepada amanat reforma agraria maka dengan ini Majelis Pertanahan Pusat Republik Indonesia tantang Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat. ” disampaikan nya dengan tegas .
Atas konsolidasi dan pendampingan warga Kapa kecamatan luhak nan duo kabupeten pasaman barat dengan Tim Kajian dan Advokasi Majelis Pertanahan Pusat Republik Indonesia yang saat ini lidik dilokasi tersebut akan menindak tegas dan kawal ketat sidang putusan kedepannya agar tidak mencederai cita-cita Undang-Undang Dasar pasal 33 ayat (3).(Jaudin Hutajulu)




