Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Majelis Pertanahan Pusat Republik Indonesia : Proses Peradilan di PN Pasaman Barat atas Laporan PT Permata Hijau Pasaman Adalah Kejahatan Kerah Putih !

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 30, 2025
in Peristiwa
0
Majelis Pertanahan Pusat  Republik Indonesia : Proses Peradilan di PN Pasaman Barat atas Laporan PT Permata Hijau Pasaman Adalah Kejahatan Kerah Putih !
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasaman Barat | mediasinarpagigroup.com – Sidang acara Pidana yang di gelar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat atas laporan tindak pidana yang dilaporkan PT Permata Hijau Pasaman adalah kejahatan kerah putih.

Kriminalisasi yang dilakukan korporasi terhadap anak kandung negara masih tumbuh subur hampir diseluruh seantero negeri ini, gepolitik yang potretnya sama disetiap daerah.

RELATED POSTS

Reuni Akbar dan Natal Angkatan 95 SMA N Rura Silindung: Meriah Diiringi Pemberian Talih Kasih Terdampak Bencana Alam

LSM JARDES Laporkan Enam Desa ke APH Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa

Hal ini disampaikan oleh salah satu tim kajian dan advokasi Majelis Pertanahan Pusat Republik Indonesia yang enggan disebutkan namanya.

” Benar, sidang acara pidana yang digelar di PN Pasaman Barat atas perkara pidana yang dilaporkan PT Permata Hijau Pasaman ini adalah produk gagal atas standar operasional penyelidikan/penyidikan.

Atas permasalahan ini seharusnya penyelidik/penyidik dan PPNS K/L/I tidak reaksioner dalam menerima laporan tindak pidana, jelas kita ketahui dari beberapa warga nagari kapa bahwa  pihak perusahaan lah yang melakukan tindak kekerasan terhadap warga.

Tetapi hukum terbalik lah yang disajikan terhadap warga nagari kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, ini sama saja mempertontonkan kebobrokan birokrasi penyelenggara pemerintahan.

Warga Nagari Kapa sebagai subjek hukum jelas memiliki kedaulatan atas tanah ulayat yang dikelola. Jika ada dua legalitas yang berbeda di objek yang sama, ini dapat diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau dapat diselesaikan melalui panitia ajudikasi dengan metode penyelesaian non litigasi.

Tetapi akibat kompleks nya birokrasi pemerintahan dan oknum penyelenggara pemerintah, warga Nagari Kapa harus meratapi kesedihan dan ketakutan mereka atas ancaman vonis penjara.

Peristiwa ini juga akan menjadi deteksi dini ancaman pertahanan dan keamanan rakyat semesta didalam dan luar negeri, Majelis Pertanahan Pusat Republik Indonesia akan berperan aktif menjadi hakim dalam persoalan-persoalan dan konflik tenurial di Negara tercinta Indonesia raya”.

Terpisah, begitu juga disampaikan salah seorang terdakwa yang dikriminalisasi; ” Kami tidak mengerti harus bagaimana lagi untuk lepas dari perkara ini, anak-anak kami yang dipukul, disiksa dan kami jugalah yang harus menjadi para terdakwa.

Kami berharap, dengan berjuang bersama Majelis Pertanahan Pusat Republik Indonesia sebagai lembaga kuasi rakyat atau lembaga penguasa perang tertinggi konflik-konflik agraria di setiap daerah harus diselesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, bukan dengan kriminalisasi seperti yang kami alami”.(Jaudin Hutajulu)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Reuni Akbar dan Natal Angkatan 95 SMA N Rura Silindung: Meriah Diiringi Pemberian Talih Kasih Terdampak Bencana Alam

Reuni Akbar dan Natal Angkatan 95 SMA N Rura Silindung: Meriah Diiringi Pemberian Talih Kasih Terdampak Bencana Alam

Desember 30, 2025
LSM JARDES Laporkan Enam Desa ke APH Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa

LSM JARDES Laporkan Enam Desa ke APH Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa

Desember 29, 2025
Catatan Tahun Baru Oleh Widoyo Satmoko: Bagaimana Mencapai Negera Sejahtera

Catatan Tahun Baru Oleh Widoyo Satmoko: Bagaimana Mencapai Negera Sejahtera

Desember 29, 2025
Wis Emboh Rek-Rek, “Tangkap Penjarakan Bubarkan !!” Gawe Sak Penak’e Dewe

Wis Emboh Rek-Rek, “Tangkap Penjarakan Bubarkan !!” Gawe Sak Penak’e Dewe

Desember 29, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.