Kamis, November 20, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Mahasiswa Untag Apresiasi Polda Jateng Atas Transparansi Dan Profesionalisme Penanganan Kasus Tewasnya Dosen Untag

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 20, 2025
in Peristiwa
0
Mahasiswa Untag Apresiasi Polda Jateng Atas Transparansi Dan Profesionalisme Penanganan Kasus Tewasnya Dosen Untag
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Semarang | mediasinarpagigroup.com – Polda Jawa Tengah menerima audiensi puluhan mahasiswa Universitas 17 Agustus Semarang yang menuntut kejelasan terkait kasus tewasnya salah satu dosen kampus tersebut pada Senin, 17 November 2025. Audiensi ini digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada hari Rabu, (19/11/2025) siang.

Rombongan mahasiswa ini diterima langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar.

RELATED POSTS

Bumi Laras Manunggal Desak Penguatan Raperda Pelestarian Budaya Surabaya dalam Audiensi Komisi D DPRD

Sarasehan HUT ke-54 KORPRI, Bupati Sadewo Tekankan Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik

Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Kombes Pol Artanto atas nama Polda Jateng menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban, sekaligus memahami keresahan yang dirasakan keluarga maupun sivitas akademika. Ia menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah D. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Polda Jateng, dan kami berkomitmen penuh untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional,” ujarnya.​

Sementara itu Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa proses penyelidikan di bawah Ditreskrimum dan Polrestabes Semarang saat ini masih terus berjalan intensif. Tim penyidik saat ini berfokus pada pengumpulan dan analisis bukti untuk menentukan apakah peristiwa tewasnya almarhumah D mengandung unsur tindak pidana. Dirinya menyebut bahwa proses untuk membuat terang suatu perkara memang membutuhkan waktu, kecermatan dan ketelitian.

“Kami menggunakan metode ilmiah (Scientific Crime Investigation) dalam pengungkapan kasus ini. Para penyidik masih mengumpulkan alat bukti di antaranya keterangan para saksi, rekaman CCTV, data dari ponsel korban, hingga hasil visum et repertum jenazah korban. Hal ini untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa ini,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio di hadapan para mahasiswa.

Di sisi lain, Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap anggota polisi berinisial AKBP B yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Saat ini, AKBP B telah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Selaku pengemban fungsi pengawasan, kami akan mengawal seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik agar berjalan secara profesional dan akuntabel,” ujar Kabid Propam.

Setelah mendengarkan penjelasan dari para pejabat utama Polda Jateng, mahasiswa dapat memahami bahwa penyelesaian perkara membutuhkan ketelitian, waktu, serta kecermatan dalam menguji setiap bukti. Para mahasiswa juga menyampaikan apresiasi atas keterbukaan informasi dan metode ilmiah yang digunakan penyidik dalam menangani perkara ini.

Di akhir kegiatan, Kabid Humas mengapresiasi sikap mahasiswa yang datang dengan tertib dan mengedepankan dialog. Ia juga mengajak mahasiswa ikut mengawal proses penanganan perkara secara konstruktif dan tidak terpengaruh oleh informasi hoaks maupun kabar yang belum terverifikasi.

“Polda Jateng berkomitmen menjalankan proses ini secara profesional dan transparan. Siapapun yang terbukti melanggar hukum maupun disiplin akan diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa pengecualian,” tutup Kabid Humas.(Widoyo)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Bumi Laras Manunggal Desak Penguatan Raperda Pelestarian Budaya Surabaya dalam Audiensi Komisi D DPRD

Bumi Laras Manunggal Desak Penguatan Raperda Pelestarian Budaya Surabaya dalam Audiensi Komisi D DPRD

November 20, 2025
Sarasehan HUT ke-54 KORPRI, Bupati Sadewo Tekankan Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik

Sarasehan HUT ke-54 KORPRI, Bupati Sadewo Tekankan Penguatan Integritas dan Pelayanan Publik

November 20, 2025
Polres Purbalingga Terima Penghargaan dari Komunitas Seni Purbalingga

Polres Purbalingga Terima Penghargaan dari Komunitas Seni Purbalingga

November 20, 2025
Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari

Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari

November 20, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.