Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

LSM Lidik Provinsi Bengkulu Buat Pengaduan Secara Tertulis Ke Polda Bengkulu Terhadap Beberapa Paket Proyek dan Dana Swakelola

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 5, 2024
in Uncategorized
0
Empat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
0
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu | mediasinarpagigroup.com – Ketum LSM Lidik Provinsi Bengkulu M Zen Ferry, S.E., bersama aliansi LSM dan KPA Mahasiswa kembali melaporkan proyek  tahun anggaran 2022 dan 2023 yang di duga bermasalah ke Polda Bengkulu.

Ketika awak media menemui Ferry setelah laporan masuk ke polda Bengkulu.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Ferry mengatakan, ada beberapa paket proyek dan dana swakelola serta perjalanan dinas DPRD maupun Opd Opd dan kemenag yang sudah di sampaikan dan di laporkan ke Ditreskrimsus Tipikor Polda Bengkulu melalui surat (laporan) resmi (5/1/2024).

Ferry juga menambahkan, “Dalam waktu dekat kami bersama LSM lain akan menemui serta meminta Pihak BPK RI/BPKP RI perwakilan Bengkulu mengaudit kembali dana proyek lainnya, seperti dana bos maupun dana desa yang rentan sekali banyak diduga laporan yang di rekayasa.”

Begitu juga laporan yang telah diterima oleh pihak penegak hukum terkait masalah proyek yang sudah di laporkan jangan dibiarkan berlarut-larut segera diproses tujuan nya untuk memberi efek jera bagi yang mengelola dana negara yang terindikasi korupsi.

Sesuai dengan PP  yang sudah diatur dalam rumusan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahaan dan Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.

“Oleh sebab itu hal ini kami lakukan sebagai wujud tugas dan fungsi kami sebagai lembaga kontrol sosial di tengah masyarakat yang di dukung konstitusi.”

“Apa bila kami menemukan penggunaan uang negara yang di lakukan oleh penyelenggara negara yang di peruntukan untuk kepentingan masyarakat sudah kewajiban kami yang melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan sejauh mana pelaksanaan realisasi anggaran tersebut, untuk itu apa bila adanya indikasi korupsi sudah sepatutnya kami menyampaikan dan melaporkan ke pihak yang berwenang,” imbuhnya. (Zn)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.