Subang | mediasinarpagigroup.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaga Riksa Desa (LSM JARDES) secara resmi melaporkan sejumlah desa ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa.
Adapun enam desa yang dilaporkan tersebut meliputi:
- Desa Sirap, Kecamatan Tanjung Siang
- Desa Buniara, Kecamatan Tanjung Siang
- Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak
- Desa Gardu Sayang, Kecamatan Cisalak
- Desa Tenjolaya, Kecamatan Kasomalang
- Desa Pasanggerahan, Kecamatan Kasomalang
Ketua LSM JARDES Muhamad Narsim Yuseva menyampaikan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap transparansi serta akuntabilitas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara.
“Langkah pelaporan ini kami tempuh setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan data awal. Kami menilai perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut oleh APH agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Muhamad Narsim yuseva
KETUA LSM JARDES menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk tuduhan sepihak, melainkan permintaan resmi agar APH melakukan klarifikasi, pendalaman, dan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pihaknya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
KETUA LSM JARDES juga menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga adanya kejelasan hukum, serta mengajak seluruh pihak untuk mendukung pengawasan Dana Desa agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.(Dores)




