Subang | mediasinarpagigroup.com – Anak muda di Kabupaten Subang, harus menjadi subjek jangan menjadi objek, di Peraturan Daerah Kebudayaan yang akan dibuat oleh Pemerintahan Kabupaten Subang .
Demikian diungkapkan Ketua Lesbumi PCNU Subang, Agus Eko Muchamad Solihin atau Gus Eko, saat pelaksanaan diskusi publik budaya yang dilaksanakan di gedung PCNU Subang, Rabu, (23/7/2025).
Menurut Gus Eko, tujuan diskusi publik tersebut, untuk mengangkat budaya Subang yang selama ini masih tersembunyi atau belum tergali, agar masyarakat semakin mengenalnya.
“Ngaguar, ngariksa, ngajaga warisan budaya Subang, berarti kita menggali potensi budaya dan kebudayaan, kemudian merawat, agar tidak rusak dan menjga dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab yang akan merusak atau mengklaim kekayaan intelektual seniman dan budayawan Kabupaten Subang,” jelas Gus Eko.
Sementara disinggung tentang pelaksanaan kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, Gus Eko menjelaskan, LESBUMI PCNU Subang berharap agar generasi muda tidak hanya menjadi objek dari produk hukum, tapi harus turut menjadi subjek dari produk hukum yang akan dibuat oleh pemerintahan.
“Kami sengaja mengundang anak-anak dan OKP agar mereka tidak hanya jadi objek Perda yang nanti dibentuk pemerintah, tetapi menjadi subjek, ikut terlibat dalam prosesnya. Kami ingin mereka punya momen penting, pernah ikut berdiskusi soal kebudayaan untuk masa depan Subang,” ujar Gus Eko.
Nara sumber diskusi, Kaka Suminta mengatakan, budaya tidak hanya merupakan kumpulan tradisi lahiriah, tetapi juga menyimpan lapisan bawah sadar yang merekam memori kolektif suatu masyarakat.
“Dengan pendekatan psikoanalisis, kita bisa menggali makna-makna tersembunyi di balik simbol, ritual, dan kebiasaan masyarakat. Ini penting agar kita tak hanya mewarisi budaya, tapi juga memahaminya,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Subang, Udaya Rumantir, menyatakan bahwa forum tersebut sangat strategis sebagai bahan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebudayaan yang sedang digagas DPRD.
“Diskusi tentang budaya sangat penting dilakukan, agar kita selalu ingat akan jati diri kita, sebagai bangsa yang memiliki akar budaya luhur,” tegas Udaya.
Ia menyoroti pentingnya pelestarian situs-situs sejarah seperti monumen perjuangan, salahsatunya yang ada di Kalijati, yang menurutnya harus dijaga sebagai bagian dari memori kolektif Subang. Lebih lanjut, Udaya menyatakan bahwa DPRD memerlukan masukan konkret dari masyarakat mengenai aspek-aspek kebudayaan yang layak dimasukkan dalam Perda.
“Kami sangat konsern dengan kebudayaan. Bahkan membiasakan bahasa ibu di rumah pun adalah bagian penting dari upaya pelestarian,” tambahnya.
Udaya juga membuka, untuk membuat sebuah produk seni yang indah, diperlukan biaya yang sangat tinggi. Dia mencontohkan anaknya yang akan pentas seni.
“Pentasnya hanya 5 menit, tapi prosesnya memakan waktu, dan biaya. Latihannya dilakukan beberapa bulan,” jelas Udaya.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Subang, Zaenal Mufid, mengatakan, bentuk perhatian DPRD kabupaten Subang terhadap kebudayaan yang ada di Kabupaten Subang, salahsatunya dengan memasukan Perda Kebudayaan, menjadi hak inisiatif DPRD kabupaten Subang.
“Ketika Lesbumi datang ke Komisi 4 DPRD, yang mengutarakan berbagai hal berkaitan dengan ke khawatiran banyaknya situs dan peninggalan sejarah yang ada di Kabupaten Subang, akan tergerus oleh kepentingan Industrialisasi, maka kami DPRD Kabupaten Subang, sepakat, untuk segera dibuat Perda, salahsatunya untuk melindungi hal itu,” ujar Zaenal.
Hal lainnya, tambah Zaenal, untuk melindungi hak-hak sipil juga hak-hak intelektualitas para seniman dan budayawan di Kabupaten Subang, juga sangat penting untuk dibuatkan Peraturan daerah.
“Dengan diskusi yang dilaksanakan tadi, Kami mendapatkan masukan, apa saja yang harus dimasukan dalam peraturan daerah? apa yang diperlukan oleh anak muda? apa yang diperlukan oleh para seniman dan budayawan? apa yang diperlukan oleh para kiai dan Ustad?,” jelas Zaenal.
Dengan mengetahui apa yang diperlukan, menurut Zaenal, kedepannya, Perda yang akan dibuat, bukan hanya sekedar dibuat tapi tidak bisa dilaksanakan sebagaimana harusnya, tapi menjadi sebuah peraturan daerah yang bisa dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang.
“Perda kita buat, Bidang Kebudayaan membuat produk dan Bidang Pariwisata nanti yang menjualnya, ini menjadi salahsatu tujuan, selain untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya dan kebudayaan yang ada di Kabupaten Subang,” jelas Zaenal.(Red)