Serang | mediasinarpagigroup.com – Keputusan Kejaksaan Negeri Serang yang menyatakan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dugaan tindak pidana korupsi “belum cukup bukti” menuai kritik keras dari pelapor yang berasal dari kalangan aktivis Pemberantasan Korupsi.
Pelapor, Bismar Ginting, SH.,MH menilai Kejari gagal menangkap substansi laporan dan terkesan menjadikan alasan administratif sebagai tameng untuk tidak melanjutkan proses hukum. Padahal, laporan tersebut menurut pelapor telah dilengkapi data awal yang layak diuji melalui mekanisme penyelidikan.
Yang paling membuat Kami kecewa yaitu sejak dibuat nya Dumas yang mana pihak Kejari Serang belum perenah meminta tambahan alat bukti ke Pelapor lalu ujug – ujug Kejari Serang terbitkan Surat Tindak Lanjut Laporan Pengaduan yang isinya mengatakan Laporan tersebut belum ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kerugian keuangan Negara.
“Kami melihat ada pola lama: setiap laporan masyarakat yang menyentuh pengelolaan anggaran selalu mentok dengan alasan ‘belum cukup bukti’. Padahal tugas aparat penegak hukum adalah mencari dan mengembangkan bukti, bukan sekadar menilai di atas meja,” tegas Bismar, Kamis (18/12/2025).
Ia menilai sikap Kejari berpotensi melemahkan semangat partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan keuangan negara. Menurutnya, jika laporan dengan data dan indikasi awal saja dianggap tidak layak ditindaklanjuti, maka wajar bila publik meragukan komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Laporan tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pada beberapa penggunaan dana Desa dan Dana BOS yang ada di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Serang, yang patut diduga berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak prinsip transparansi serta akuntabilitas.
“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Yang kami minta sederhana: lakukan penyelidikan secara profesional dan terbuka. Jangan matikan laporan masyarakat sebelum fakta diuji,” ujarnya.
PBH Sinar Pagi dan LBHK-Wartawan Banten juga menyebut bahwa keputusan Kejari tanpa penjelasan rinci mengenai kekurangan laporan justru menimbulkan kecurigaan publik. Menurutnya, Kejaksaan seharusnya menjelaskan secara transparan aspek mana yang dianggap kurang, bukan langsung menghentikan proses.
Sebagai langkah lanjutan, pelapor menyatakan akan membawa laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi, bahkan tidak menutup kemungkinan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disertai bukti tambahan dan kajian independen.
“Kami tidak akan berhenti. Korupsi bukan kejahatan biasa, dan aparat penegak hukum tidak boleh bersikap biasa-biasa saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menyampaikan bahwa hasil telaah internal terhadap Dumas tersebut menyimpulkan belum terpenuhinya unsur bukti awal untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.(Diana/Red)




