Kota Tangerang Selatan | mediaantikorupsi.com – Dugaan praktik korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kota Tangerang Selatan. Lembaga Bantuan Hukum & Koansultan Wartawan (LBHK-Wartawan) secara resmi melaporkan sejumlah kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di tiga kecamatan antara lain Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur dan Kecamatan Pondok Aren ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Metro Tangerang Selatan.
Laporan tersebut disampaikan setelah LBHK-Wartawan mengaku melakukan penelusuran dan pengumpulan data terkait penggunaan dana BOS selama periode 2023 hingga 2025 yang diduga sarat penyimpangan.
Ketua LBHK-Wartawan Bismar Ginting, SH.,MH menyatakan, dari hasil investigasi awal pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan dana BOS di beberapa sekolah, mulai dari dugaan penggelembungan anggaran kegiatan, mark-up pengadaan barang dan jasa, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS dari pemerintah pusat.
“Dana BOS seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, kebutuhan operasional sekolah, serta peningkatan kualitas pendidikan. Namun dari hasil penelusuran kami, terdapat indikasi kuat dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, modus yang diduga terjadi antara lain pembuatan laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, pengadaan barang dengan harga yang diduga di-mark-up, serta kegiatan sekolah yang dilaporkan berjalan namun tidak terealisasi secara nyata.
LBHK-Wartawan juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan sebagai bahan awal untuk proses penyelidikan. Dokumen tersebut di antaranya laporan penggunaan dana BOS, data pengadaan barang, hingga keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui pengelolaan anggaran di sekolah.
“Kami tidak ingin dana pendidikan yang bersumber dari uang negara justru disalahgunakan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan ini tanpa pandang bulu,” tegasnya.
LBHK-Wartawan menilai dugaan penyimpangan dana BOS ini berpotensi merugikan keuangan negara serta berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan bagi para siswa di sekolah negeri.
Sementara itu, Unit Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan telaah serta verifikasi awal terhadap dokumen yang diserahkan pelapor. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi dana BOS di tingkat sekolah dasar ini pun menjadi sorotan publik, mengingat dana tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk menjamin akses pendidikan yang layak dan berkualitas bagi para siswa di seluruh Indonesia.
LBHK-Wartawan menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi pengelolaan anggaran di sektor pendidikan, tegas Bismar yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat / Pencara tergabung di LBHK-Wartawn.(Adit/Tim/Red)




