Kota Serang | medisinarpagigroup.com – SMP Negeri 9 Kota Serang Provinsi Banten Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Gaosul Alam, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 946, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 520.300.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 520.300.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut,namun hingga dibuatnya berita ini sepertinya Kepsek belum membuat laporan ke Kementrian, hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara pada LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dikantor nya.
Laporan Kepala SMP Negeri 9 Kota Serang ke Kementrian terhadap pengunaan dana BOS tahun 2024 untuk tahap 1 katanya untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 17.100.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 117.554.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 63.125.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 89.152.750pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 17.245.000langganan daya dan jasa Rp 21.056.550pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 117.616.200penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 5.450.000pembayaran honor Rp 72.000.000, Total Dana terserap Rp 520.300.000
Lalu laporan Kepala SMP Negeri 9 Kota Serang ke Kementrian terhadap pengunaan dana BOS tahun 2024 untuk tahap 2 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.775.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 63.576.150pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 100.407.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 54.474.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 66.427.895pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 22.160.400langganan daya dan jasa Rp 23.745.505pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 97.334.050pembayaran honor Rp 69.400.000, Total Dana terserap Rp 520.300.000
Ditambahkan Syahrul, dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 9 Kota Serang , ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.63 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.335 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.155 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.214 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Tahun 2023 SMP Negeri 9 Kota Serang memiliki jumlah Siswa/I sekitar 917, lalu adan BOS sekolah terima ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 504.350.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 8 Agustus 2023 Rp 504.350.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS tahun 2023 diduga direkayasa, sehingga berpotensi atau diduga merugikan keuangan negera alias korupsi, adapun modus nya yaitu ahmapir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 9 Kota Serang tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Serang Kota dan Polda Banten, lalu ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 9 Kota Serang , di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 9 Kota Serang , dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, Rabu (16/7/2025) beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujarbeberapa Ortu Siswa.(H.Madali/Tim/Red)