Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

LBHK-Wartawan Akan Laporkan 4 Kepala SDN di Kota Tangerang ke Institusi Penegak Hukum, Diduga Korupsi Dana BOSP Tahun 2022-2023

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 14, 2023
in Pendidikan
0
LBHK-Wartawan Akan Laporkan 4 Kepala SDN di Kota Tangerang ke Institusi Penegak Hukum, Diduga Korupsi Dana BOSP Tahun 2022-2023
0
SHARES
354
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Tangerang | mediasinarpagigroup.com – Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan dukungan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh tingkatan, mulai dari SD hingga SMA atau sederajat.

Dalam konteks ini, praktik penyelewengan dana BOS menjadi terkenal karena beberapa alasan. Pertama, dana BOS adalah sumber pendapatan yang signifikan bagi sekolah, yang membuatnya menjadi incaran bagi individu atau kelompok yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi.

RELATED POSTS

Rp.1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Jelupang 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Pondok Jagung 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Kedua, karena pengelolaan dana BOS dan pelaporan penggunaannya hanya melalui Aplikasi, kadang-kadang tidak sepenuhnya transparan atau akuntabel, praktik-praktik ilegal ini memiliki celah untuk dilakukan tanpa terlalu banyak pengawasan.

Ketiga, penyalahgunaan dana BOS seringkali melibatkan kolusi antara berbagai pihak yang memiliki tujuan serupa, seperti pihak sekolah, staf administrasi, dan bahkan pihak luar yang terlibat dalam tindakan korupsi.

Praktik penyelewengan ini mencakup berbagai bentuk, seperti memanipulasi laporan untuk membuatnya terlihat bahwa dana telah digunakan sesuai dengan aturan, sementara sebenarnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Infrastruktur sekolah yang seharusnya diperbaiki atau ditingkatkan sering kali tidak dibereskan dengan baik, dan anggaran yang semestinya digunakan untuk tujuan ini dikuras atau dipindahkan untuk tujuan lain.

Bahkan, dalam beberapa kasus, terdapat persekongkolan rahasia antara beberapa individu untuk melakukan tindakan ilegal ini secara bersama-sama, meningkatkan dampak negatifnya.

Faktor penyebab terjadinya korupsi dana BOS yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah yaitu karena faktor adanya hasrat untuk mendapatkan keuntungan, faktor pengawasan internal yang lemah, serta karena faktor keterlibatan pengawasan masyarakat juga masih minim.”Sanksi hukum korupsi dana BOS dapat dikenakan sanksi pidana …

Baru – baru ini media ini menyangkjan berita dugaan korupsi pengelolaan dana BOSP tahun 2022-2023 di 4 SDN yang ada di Kota Tangerang, yaitu SDN Cobodas 5, Lalu SDN Cibodas 8, SDN Rama 1, berikutnya SDN Uwung Jaya, dipihak lain akibat pemberitaan tersebut ada salah satu Kepsek menatang Wartawan yang ditugasi untuk menindaklanjuti pembeitaan tersebut.

Ditegaskan Johanes Barus,SH.,MH bahwa Kepala Sekolah dalam mengelola atau mengunakan dana BOSP di bingkai oleh system,  perlu diketahui system yang ada sudah bobrok alias kotor, maka siapapun yang ada dalam System tersebut tentu ikut menjadi kotor, sebagaimana yang pernah disampikan oleh Oknum Anggota DPR RI “  Mana Mungkin ada Ustad di Kampung Maling “ .

Sebut saja untuk menjadi Kepala Sekolah katanya harus ada sesuatu yang harus diberikan ke Pimpinan, lalu ketika Pengawas dari Dinas datang katanya juga harus berikan sesuatu, lalu saat inspektorat Pemda datang untuk lakukan audit juga harus ada sesuatu, lalu saat oknum Wartawan datang, saat Oknum LSM datang, saat Oknum Penegak Hukum datang juga harus ada sesuatu, lalu dari mana Kepala Sekolah memperoleh sesuatu (uang Red) untuk diberikan kepada pihak – pihak tersebut ? , apakah dari Gaji Kepala Sekolah ? tentu itu tidak mungkin, lalu dari mana ? , berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan LBHK-Wartawan di beberapa daerah “ sumbernya yaitu dari Pungli, dari Korupsi Dana BOSP dan dari Fee penjaualan baju serta Buku yang selama ini dimakan oleh oknum Kepsek yang bermental korupsi.

Yang lebih parah lagi Kata Johanes, para Kepsek mark up jumlah beli barang atau bahan yang dibutuhkan sesuai dengan item kegiatan penggunaan dana BOSP yang ada, umumnya kongkalikong dengan penjaul barang atau bahan yang terdaftar di aplikasi SIPLah, barang diantar kesekolah hanya 10 tapi ditulis pada BON atau Faktur Pembelian menjadi 20, apakah ini bukan korupsi namanya ?

Untuk itu dalam waktu dekat lembaga Kami akan meminta informasi publik dari 4 SDN tersebut terkait dengan jumlah dana BOSP tahun 2022 – 2023 yang diterima, serta pengunaannya digunakan untuk apa – apa saja, bila tidak diberikan bagi Kami tidak ada masalah sebab Kami akan tindak lanjuti ke Komisi Informasi Provinsi Banten, sekaligus lembaga Kami juga akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penagak Hukum, soal apakah dugaan Kami terbukti atau tidak itu urusan Pengadilan nantinya, tegas Johanes.

Media ini berusaha konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, namun tidak ada di kantor kata stafnya.(BP/Bintang/Hotman)

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Jelupang 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.1 M lebih Dana BOS Diterima SD Negeri Jelupang 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi Kepsek

Agustus 25, 2025
SD Negeri Pondok Jagung 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Pondok Jagung 02, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 menerima Dana BOS Rp.1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Agustus 25, 2025
Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana BOS Rp.1,1 M lebih Diterima SD Negeri Pakujaya 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Agustus 25, 2025
SD Negeri Jelupang 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

SD Negeri Jelupang 01, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Orangtua Murid Duga Dikorupsi

Agustus 25, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.