Jumat, November 28, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Lagi – lagi Kepala SD Negeri Diadukan Ke Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dugaan Korupsi Dana BOS

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 10, 2021
in Pendidikan
0
Lagi – lagi Kepala SD Negeri Diadukan Ke Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dugaan Korupsi Dana BOS
0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIBINONG BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak, bukan rahasian umum lagi bahwa Para Kepala Sekolah Negeri maupun Swasta yang menerima dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) banyak yang sudah di penjara atau masuk bui karena terbukti korupsi, hal tersebut dikatakan oleh Drs.Yudi Susanto,M.Pd mantan kepala sekolah di daerah Jakarta, yang tingggal di Cibinong baru – baru ini.

Ditambahkan Yudi Susanto, coba Kita amati bahwa hampir 70 % Kepala Sekolah sudah memilki kenderaan roda 4 (empat) padahal kalau dihitung dari gaji yang diterima menurut saya paling juga mampu beli mobil bekas itu pun mobil bekas yang tahun nya sudah tua, namun fakta saat ini Para Kepala Sekolah miliki mobil baru dengan harga diatas 150 Jt bahkan ada yang mobil nya diatas harga 250 Jt, sementara sebelum tahun 2005 atau sebelum dana BOS digulirkan jarang itu yang namanya Kepala Sekolah punya mobil, punya mobil tidak salah tapi sumber uang beli mobil nya dari mana tentu itu yang menjadi masalah, ujar Yudi.

RELATED POSTS

125 Peserta Penggalang SDN Beji 2 Ikuti Kegiatan Perkemahan Jumat–Sabtu (PERJUSA)

Kepala SDN Sukamaju 1, Mengajar di Hadapan Presiden Prabowo Pada Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran

Ditegaskan Yudi negara juga dalam hal ini terkhusus Kemendikbud Cq Irjen Kemendikbud tidak mampu memeriksa keseluruhan dana BOS disekolah – sekolah, sehingga kepala sekolah dituntut hanya buat laporan pertanggung jawaban secara online, ya namanya online tentu dapat di sulap, sebut saja beli barang 3 tetapi dalam bukti pembelian barang tersebut bisa dibuat 6 atau bisa juga 10, dan masih banyak modus lainnya yang dilakukan oleh para Kepala Sekolah yang bermental korup, dipihak lain Aparat Penegak Hukum sepertinya kurang serius melakukan penyelidikan apalagi penyidikan terkait dengan dugaan korupsi dana BOS, maka saran Saya sebaiknya Pemerintah membuat regulasi yang baik terkait dengan pertagung jawaban dana BOS tersebut agar benar – benar dapat menekan korupsi yang ada saat ini, misalnya LPJ di publikasikan dan publik dapat mengakses LPJ tersebut.

Senin (8/11/2021) Tim Hukum media ini telah melaporkan / mengadukan beberapa Kepala Sekolah Dasar Negeri yang ada di kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor hal ini diduga para Kepsek tersebut melakukan dugaan korupsi dana BOS, adapun sekolah yang di adukan yaitu antara lain : SDN Muara Beres, SDN Pabuaran 07, SDN Mekajarjaya 01 Cibinong, SDN Cibinong 03, SDN Cibinong Raya, SDN Cibinong 04, dan hal ini akan terus Kami lakukan sebab menurut hasil investigasi Tim Kami banyak kejaggalan dalam penggunaan dana BOS yang diterima oleh sekolah dasar negeri yang ada di Kabupaten Bogor, hal tersebut dikatakan oleh Dara Tarigan,SH, (Rabu 10/11).

Ditambahkan Dara, bahwa terhadap pengaduan yang Kami lakukan tentu Kami selaku warga negara dijamin oleh konstitusi menggunakan hak hukum Kami melaporkan pihak – pihak yang menggunakan uang negara yang Kami duga ada penyelewengan, sebagimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat.

Bahwa terhadap pengaduan Kami tersebut Kami akan kawal agar Aparat Penegak Hukum benar – benar memproses nya, terkait dalam penyelidikan APH apakah benar ditemukan korupsi atau tidak tentu hal itu sudah kewenangan institusi APH itu sendiri artinya Kami tidak bisa mencampurinya, ujar Dara perempuan lajang yang menunggu disumpah menjadi Advokat tersebut.(Edi/Tim)

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

125 Peserta Penggalang SDN Beji 2 Ikuti Kegiatan Perkemahan Jumat–Sabtu (PERJUSA)

125 Peserta Penggalang SDN Beji 2 Ikuti Kegiatan Perkemahan Jumat–Sabtu (PERJUSA)

November 19, 2025
Kepala SDN Sukamaju 1, Mengajar di Hadapan Presiden Prabowo Pada Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran

Kepala SDN Sukamaju 1, Mengajar di Hadapan Presiden Prabowo Pada Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran

November 19, 2025
PGRI Kecamatan Cilodong Miliki Pengurus Baru, H. Nisar: Amanah Selalu Mengandung Risiko

PGRI Kecamatan Cilodong Miliki Pengurus Baru, H. Nisar: Amanah Selalu Mengandung Risiko

November 19, 2025
PGRI Kecamatan Bojongsari Meriahkan HUT Ke-80

PGRI Kecamatan Bojongsari Meriahkan HUT Ke-80

November 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.