Senin, Januari 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

KUHP Kolonial dan KUHAP Orde Baru Telah Di Ubah Menjadi KUHP dan KUHAP Terbaru Sejak 2 Januari 2026

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 12, 2026
in Peristiwa
0
KUHP Kolonial dan KUHAP Orde Baru Telah Di Ubah Menjadi KUHP dan KUHAP Terbaru Sejak 2 Januari 2026
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya | mediasinarpagigroup.com – Hampir dua pekan proyek yang diklaim sebagai “dekolonisasi” hukum pidana pada 2 Januari 2026 efektif diberlakukan, meski menyisakan masalah krusial di sejumlah pasal. Aturan baru dirancang menyesuaikan perkembangan dinamika zaman dari berbagai aspek prosedural. KUHP resmi berlaku tiga tahun sejak diundangkan sebagai Undang-Undang No.1 Tahun 2023 mengubah KUHP lama berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie UU No.1 Tahun 1946 dan UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP produk orde baru telah di revisi menjadi Undang-Undang No.20 Tahun 2025.

 

RELATED POSTS

Sebanyak 32 Pamen Polda Jateng Mengikuti Sertijab di Awal Tahun 2026

2 Dokter Australia dan 2 Dokter UGM Kunjungi RSUD Banyumas

KUHP dan KUHAP terbaru sudah ditandatangani dan dibagi menjadi dua bagian, pertama mengatur tentang ketentuan umum sedangkan bagian kedua terkait dengan pengaturan tindak pidana. KUHP dan KUHAP terbaru telah disahkan memicu beragam respons yang tengah diperbincangkan publik akan kekhawatiran penyalahgunaan wewenang serta kriminalisasi. Demonstrasi penolakan telah diselenggarakan, dinilai tidak mewakili suara publik. Menyerukan kepada presiden segera menerbitkan “perpu” dan mengajukan gugatan terkait kontroversi pasal-pasal bermasalah yang termuat diberlakukan di dalam KUHP dan KUHAP terbaru ke Mahkamah Konstitusi. Mendesak segera dicabut dan dibatalkan. Berdasarkan referensi perkara, pasal-pasal KUHP terbaru yang diajukan melalui “judical review” ke Mahkamah Konstitusi, tercatat dan teregistrasi diantaranya :

# Pasal 281 yang mengatur tentang penghinaan presiden dan wakil presiden dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025.

# Pasal 256 yang mengatur tentang demonstrasi dengan nomor 271/PUU-XXIII/2025.

# Pasal 218 ayat (2) yang mengatur tentang perzinahan dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025.

# Pasal 100 yang mengatur tentang hukuman mati dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025.

# Pasal 240 dan 241 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

# Pasal 603 dan 604 yang mengatur tindak pidana korupsi dengan nomor 283/PUU-XXIII/2025.

 

Definisi pasal-pasal KUHP terbaru dipandang pembatasan kebebasan menyampaikan pendapat terhadap kebijakan publik dan tidak mencerminkan prinsip persamaan dihadapan hukum. Berpotensi konflik kepentingan mengingat proses penegakan hukum berada di bawah presiden meski bersifat delik aduan, namun menimbulkan efek ketakutan di dalam menyuarakan kritik.

 

“Benarkah KUHAP terbaru dinilai untuk memperkuat kendali dan monopoli kewenangan serta memperluas diskresi aparat penegak hukum, melanggengkan berbagai praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) hingga praktik impunitas ?” Apakah mekanisme check and balance atau pengawasan terhadap penegakan hukum diperlemah ? “Adakah pasal-pasal dan ketentuan KUHAP terbaru berpotensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia ?” Pelaksanaan KUHP dan KUHAP terbaru penuh tantangan, resiko mengubah banyak hal dalam sistem pemidanaan di ruang tafsir yang rentan disalahartikan bisa memangsa warga negara. Pelatihan intensif terhadap aparat penegak hukum diperlukan agar tidak menyebabkan kesewenang-wenangan dalam penerapan KUHP dan KUHAP terbaru dari tahap praperadilan, teknik penyadapan, penahanan, dan prosedur pemeriksaan. Kepolisian dan Kejaksaan telah memperkuat kerja sama untuk menyelaraskan termasuk penandatanganan nota kesepahaman di akhir tahun 2025. Publik di imbau untuk memahami batasan tindakan yang dapat berujung pada pidana agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan melalui media massa maupun media sosial. KUHP dan KUHAP terbaru berdampak langsung terhadap seluruh lapisan masyarakat terkait penanganan kasus pidana oleh aparat penegak hukum di awali dari penyelidikan hingga ke persidangan dan harus mengikuti prosedur yang telah direvisi. Dengan harapan memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap hak publik.

KUHP dan KUHAP terbaru berargumen prinsip restorative justice agar peluang proses penyelesaian perkara diluar pengadilan dipercepat dalam penanganan kasus-kasus tertentu untuk mengurangi beban sistem peradilan dan mengurangi praktik lama yang dianggap tidak adil. Memberikan perlindungan hak asasi manusia, dan modernisasi hukum yang diperlukan di dalam penanganan kejahatan kontemporer seperti siber dan transnasional. KUHP dan KUHAP terbaru bermaksud membebaskan dari belenggu kolonialisme hukum pidana, tidak justru berbalik menjadi alat pembungkaman, mempidanakan dan mencederai hak asasi manusia. “Bagaimana dengan sistem pemasyarakatan ?” Buruk kah ? “Atau masih over capacity ?” Benarkah tingginya angka korupsi disebabkan oleh pejabat negara dan penegak hukum ?

KUHP dan KUHAP terbaru “apakah berdampak buruk bagi masyarakat miskin ?” Hidup semakin terbelenggu dengan penderitaan dan ketakutan pada penegakan hukum. Semestinya penegakan hukum membuat aman, tertib, dan tenteram untuk semua lapisan masyarakat. “Mengapa hidup aman dan tenteram hanya dinikmati oleh kalangan elit atau masyarakat yang mampu memiliki uang dan kekuasaan ?” Benarkah hukum pidana menjadi sesuatu yang mengerikan bagi masyarakat miskin ? Memperhatikan kondisi sekarang ini, penolakan pasal-pasal yang termuat di dalam KUHP dan KUHAP terbaru termotivasi dari banyaknya orang yang dipenjara bukan hanya karena tindakan kriminal akibat meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan secara drastis melainkan menyuarakan pendapat kritis dapat terjerat dengan tindak pidana.

Pasca reformasi bahkan akhir-akhir ini sering kali menyampaikan pendapat di muka umum menyelenggarakan unjuk rasa tidak murni dan tidak semuanya. Berbagai profesi telah mendirikan komunitas, lsm, ormas, preman berkedok lsm atau ormas, dan lsm atau ormas atas nama suku. Struktural dan gelar patut dipertanyakan validasinya. Hasil temuan perkara yang tidak dapat dikondisikan untuk “uang dan bisnis” menjadi penyebab unjuk rasa sakit hati, selain itu unjuk rasa pesanan dan bayaran demi perut kelaminnya sendiri sudah tidak terhitung lagi. Merupakan bentuk penjilatan serta pengkhianatan terhadap masyarakat miskin dan semua lapisan masyarakat.

Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa proses pembaharuan sistem hukum pidana dalam rangka meninggalkan jejak kolonialisasi atau penjajahan dan mengembangkan sistem hukum pidana dari crime control model menuju due procces model memerlukan kearifan, saling bahu-membahu agar terciptanya sistem hukum pidana yang lebih proper dan ideal.

Efektivitas KUHP dan KUHAP terbaru sangat tergantung pada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara konsisten. Babak baru dalam sistem hukum pidana dan acara pidana diharapkan berjalan sinergis memberikan pemahaman dan kesadaran hukum yang tinggi sehingga dapat beradaptasi dengan perubahan serta menjunjung kepastian hukum demi keadilan seluruh rakyat Indonesia.(RIS )

 

Kontributor : Eko Gagak

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Sebanyak 32 Pamen Polda Jateng Mengikuti Sertijab di Awal Tahun 2026

Sebanyak 32 Pamen Polda Jateng Mengikuti Sertijab di Awal Tahun 2026

Januari 12, 2026
2 Dokter Australia dan 2 Dokter UGM Kunjungi RSUD Banyumas

2 Dokter Australia dan 2 Dokter UGM Kunjungi RSUD Banyumas

Januari 12, 2026
Proyek Revitalisasi  SD 173347 Buntu Raja Taput Mangkrak, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghilang

Proyek Revitalisasi SD 173347 Buntu Raja Taput Mangkrak, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghilang

Januari 12, 2026
Penciptanya Seorang Jurnalis :  Mengenang Aktivitas TTS di Media Cetak

Penciptanya Seorang Jurnalis : Mengenang Aktivitas TTS di Media Cetak

Januari 12, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.