Tarutung | mediasinarpagigroup.com – Transparansi penggunaan anggaran oleh pelayanan publik seharusnya di pahami dan dilaksanakan oleh instansi dan badan layanan umum Daerah termasuk rumah sakit . Hal ini merupakan hak masyarakat serta mengacu kepada undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Undang undang pokok Pers No 40 tahun 1999.
Terkait realisasi penggunaan anggaran tahun 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung. Tim media Taput yang terdiri dari berita Sinar Pagi dan Monalisa, mengajukan surat konfirmasi tertulis kepada pihak RSUD Tarutung satu bulan yang lalu tidak mendapatkan jawaban justru pihak RSUD Tarutung
Sepertinya menunjukan sikap panik dan melayangkan surat balasan kepada redaksi berita Monalisa. com konfirmasi balik terkait legalitas media tersebut serta akte pendirian perusahaan. Melalui kabiro Taput Leo Siagian memenuhi permintaan pihak RSUD Tarutung dengan menyampaikan akte pendirian perusahaan berita PT Monalisa, surat dari Kemenkumham, TDP, SIUP, NPWP serta KTP pimpinan redaksi selaku penanggung jawab perusahaan.
Adapun beberapa pertanyaan yang diajukan tim media terkait realisasi penggunaan anggaran tahun 2023 lalu di RSUD tarutung adalah pengadaan alat kesehatan penunjang medis Rp 5.364.036.940,belanja modal alat kesehatan Rp 1.831.931.711, belanja publikasi dan promosi pelayanan jasa rumah sakit Rp 130.597.400, perayaan hari hari besar Rp 108.038.820 serta belanja lainnya yang merupakan bagian dari konfirmasi tertulis yang di ajukan oleh tim media yang belum di jawab oleh pihak RSUD Tarutung.
Menyikapi hal tersebut ketua LSM LP3SU Arfan Saragi SH menyayangkan sikap pihak RSUD Tarutung ketika di konfirmasi justru sebaliknya mempertanyakan legalitas media serta keanggotaan biro Taput.
Hal ini dapat diartikan dengan sikap yang kurang bersahabat dan kemitraan kepada rekan wartawan. Yang menjadi pertanyaan apakah pihak RSUD baru mengenal wartawan tersebut sehingga meminta legalitas media dan keanggotaan wartawan dan mengapa ketika saat dikonfirmasi baru meminta hal tersebut. Perlu di ingat bahwa pers selaku kontrol sosial berhak mencari data untuk di gali /konfirmasi dan mengkroschek kebenaran informasi untuk diberitakan dan di ketahui oleh masyarakat. Saya selaku ketua LSM LP3 SU menghimbau sebagai pelayan publik dalam pengunaan anggaran haruslah terbuka dan tranparan sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakat.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak,SH, S, I, K melalui Kasi Humas Aiptu W Barimbing mengatakan kepada tim media Polres Taput, selaku aparat penegak hukum tetap bersedia menerima pengaduan, laporan serta informasi yang berkembang di masyarakat untuk diselidiki kebenaran nya serta penegakan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat ungkapnya .(L.Gaol)