Kabupaten Solok | mediasinarpagigroup/com – Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kantor Bupati Solok berada di ambang kehancuran akibat kredit macet dan lemahnya pengelolaan. Berdasarkan laporan pengurus kepada Bupati Solok selaku penasihat KPRI, tunggakan pinjaman anggota tercatat mencapai Rp 5,1 miliar per Juni 2021 dan terus membengkak hingga kini.
Dokumen resmi bernomor 18/KPRI-BUP/2021 tertanggal 1 Maret 2021 dan 26/KPRI-BUP/2021 pada 2 Agustus 2021 telah disampaikan, namun penyelesaian belum jelas.
Kepala Bappelitbang Kabupaten Solok, Desmalia, yang pernah menjadi pengurus KPRI, menyebut persoalan berawal sejak kepengurusan sebelumnya. “Pinjaman besar diberikan kepada pejabat eselon II dan III yang dinilai mampu membayar, namun justru mereka menjadi penyumbang kredit macet terbesar,” ujarnya.
Kondisi ini berdampak pada anggota patuh. Sejumlah pensiunan ASN mengaku kehilangan simpanan wajib yang dibayarkan puluhan tahun. “Simpanan wajib suami saya Rp 7 juta hilang, kantor koperasi pun sudah lama tutup,” ungkap salah seorang istri pensiunan.
Ironisnya, beberapa pejabat dengan tunggakan besar bahkan di atas Rp 100 juta dikabarkan akan kembali dilantik sebagai pejabat eselon II. Salah satunya bahkan disebut kandidat kuat Sekda Kabupaten Solok.
Publik menilai Pemkab Solok dan Dinas Koperasi perlu bertindak tegas. Usulan yang muncul antara lain pemotongan langsung gaji/TPP ASN yang menunggak serta audit independen untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat, terutama di media sosial, yang mendesak agar calon pejabat tinggi di Pemkab Solok dibuktikan terlebih dahulu bebas dari tunggakan KPRI.(Defrizal)