Jumat, Mei 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik Jadi Tersangka Suap

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 22, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik Jadi  Tersangka Suap
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS) sebagai tersangka suap., Steppanus merupakan penyidik dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK.

“KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka. pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga MS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

RELATED POSTS

Seekor Tuna Sirip Biru Selatan Didaratkan Pada Awal Musim Penangkapan Ikan 2026 di Pondokdadap

Pemkab Tapanuli Utara Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi

MH merupakan seorang pengacara. Firli mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini.

Dalam kasus ini, Steppanus dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP., Sementara itu, MS dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus dugaan suap ini terungkap tak lama setelah penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Syahrial yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4).

Saat itu penyidik tengah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial.

Steppanus sempat diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terlebih dahulu sebelum penanganan kasusnya dikoordinasikan Polri dengan KPK.

Menurut sumber internal KPK, penyidik lembaga antirasuah itu menjanjinkan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan. Wali Kota Tanjungbalai diduga diminta uang hingga Rp1,5 miliar.(Rd/Cn)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Seekor Tuna Sirip Biru Selatan Didaratkan Pada Awal Musim Penangkapan Ikan 2026 di Pondokdadap

Seekor Tuna Sirip Biru Selatan Didaratkan Pada Awal Musim Penangkapan Ikan 2026 di Pondokdadap

Mei 29, 2026
Pemkab Tapanuli Utara Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi

Pemkab Tapanuli Utara Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi

Mei 29, 2026
Polda Jateng Ungkap 61 Kasus Selama Mei 2026, Modus Kejahatan Kian Beragam dan Terorganisir

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus Selama Mei 2026, Modus Kejahatan Kian Beragam dan Terorganisir

Mei 29, 2026
Kang Azmy Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciasem

Kang Azmy Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciasem

Mei 29, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.