Rabu, April 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik Jadi Tersangka Suap

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 22, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik Jadi  Tersangka Suap
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS) sebagai tersangka suap., Steppanus merupakan penyidik dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK.

“KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka. pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga MS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

RELATED POSTS

Diduga Kongkalikong PT.Adhi Karya: Masyarakat Padang Belimbing Koto Sani Kecewa dan Khawatir Terancam Bencana Lagi

OTT: Membungkam Pers atau Membersihkan Profesi dari Pengkhianatnya Sendiri?

MH merupakan seorang pengacara. Firli mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini.

Dalam kasus ini, Steppanus dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP., Sementara itu, MS dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus dugaan suap ini terungkap tak lama setelah penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Syahrial yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4).

Saat itu penyidik tengah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial.

Steppanus sempat diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terlebih dahulu sebelum penanganan kasusnya dikoordinasikan Polri dengan KPK.

Menurut sumber internal KPK, penyidik lembaga antirasuah itu menjanjinkan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan. Wali Kota Tanjungbalai diduga diminta uang hingga Rp1,5 miliar.(Rd/Cn)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Diduga Kongkalikong PT.Adhi Karya: Masyarakat Padang Belimbing Koto Sani Kecewa dan Khawatir Terancam Bencana Lagi

Diduga Kongkalikong PT.Adhi Karya: Masyarakat Padang Belimbing Koto Sani Kecewa dan Khawatir Terancam Bencana Lagi

Maret 31, 2026
OTT: Membungkam Pers atau Membersihkan Profesi dari Pengkhianatnya Sendiri?

OTT: Membungkam Pers atau Membersihkan Profesi dari Pengkhianatnya Sendiri?

Maret 31, 2026
SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,4 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

SMA Negeri 10 Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.2,4 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Maret 31, 2026
Dana BOS Rp.2,8 M lebih Diterima SMA Negeri 9 Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.2,8 M lebih Diterima SMA Negeri 9 Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Diduga Dikorupsi Kepsek

Maret 31, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.