Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik Jadi Tersangka Suap

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 22, 2021
in Nasional, Peristiwa
0
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik Jadi  Tersangka Suap
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS) sebagai tersangka suap., Steppanus merupakan penyidik dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK.

“KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka. pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga MS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

RELATED POSTS

Polda Jateng Ungkap Penipuan Online Modus Pig Butchering, 38 Tersangka Diamankan

Perumdam Tirta Satria dan BAZNAS Banyumas Berpartisipasi Peringati HUT Satpol PP ke-76, Satlinmas ke-64, dan Damkar ke-104 dalam Bakti Sosial di Cilongok

MH merupakan seorang pengacara. Firli mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini.

Dalam kasus ini, Steppanus dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP., Sementara itu, MS dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus dugaan suap ini terungkap tak lama setelah penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Syahrial yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4).

Saat itu penyidik tengah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial.

Steppanus sempat diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terlebih dahulu sebelum penanganan kasusnya dikoordinasikan Polri dengan KPK.

Menurut sumber internal KPK, penyidik lembaga antirasuah itu menjanjinkan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan. Wali Kota Tanjungbalai diduga diminta uang hingga Rp1,5 miliar.(Rd/Cn)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Polda Jateng Ungkap Penipuan Online Modus Pig Butchering, 38 Tersangka Diamankan

Polda Jateng Ungkap Penipuan Online Modus Pig Butchering, 38 Tersangka Diamankan

Mei 22, 2026
Perumdam Tirta Satria dan BAZNAS Banyumas Berpartisipasi Peringati HUT Satpol PP ke-76, Satlinmas ke-64, dan Damkar ke-104 dalam Bakti Sosial di Cilongok

Perumdam Tirta Satria dan BAZNAS Banyumas Berpartisipasi Peringati HUT Satpol PP ke-76, Satlinmas ke-64, dan Damkar ke-104 dalam Bakti Sosial di Cilongok

Mei 22, 2026
Sosialisasi Program Pertanian Padi dan Kemitraan Rantai Pasok Terintegritasi, BKK Karangmalang Dorong Peningkatan Prodiktivitas Petani Sragen

Sosialisasi Program Pertanian Padi dan Kemitraan Rantai Pasok Terintegritasi, BKK Karangmalang Dorong Peningkatan Prodiktivitas Petani Sragen

Mei 22, 2026
‎Pemkab Tapanuli Utara Gelar Bedah Rencana Aksi Setiap OPD Demi  ‎Akselerasi Visi Misi

‎Pemkab Tapanuli Utara Gelar Bedah Rencana Aksi Setiap OPD Demi ‎Akselerasi Visi Misi

Mei 22, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.