Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kota Tangerang Jadi “Hutan Tower”, Walikota Diminta Tegas Untuk Penindakan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Januari 14, 2022
in Peristiwa
0
Kota Tangerang Jadi “Hutan Tower”, Walikota Diminta Tegas Untuk Penindakan
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang – Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Ditaksir ditahun 2022 per Januari ini bisa mencapai lebih dari 2000 tower.

lni melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 900 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara. Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kota Tangerang mendapat julukan baru menjadi” hutan tower”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

RELATED POSTS

Kesepakatan Damai dan Pembayaran Ganti Rugi Tanah, Oleh PT Bio Medika Nusantara Indah di Desa Labuhan Permai

Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 Tahun,Tema” Polri Untuk Masyarakat, Wakil Bupati Taput Ikut Hadir

” pasalnya pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kota Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017 jo Peraturan Walikota (Perwal) No.32 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Syamsul Bahri selaku sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat – Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM – AP3N), saat ditemui awak media di kantornya, Jum’at 14/1/22.

Menurutnya, Walikota Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kota Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.

“Contohnya, salah satu menara tower telekomunikasi yang ada di Jalan terusan Kh.Agus Salim, Rt 05, Rw 01, Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang itu proses pembangunannya sudah di segel oleh Satpol PP Kota Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda). Akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut sampe project akhir pemasangan provider nya pun sudah selesai dari gabungan 3 sobcorn yang ada. “Lantas, kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP berada???. Apakah harus bertanya sama rumput yang bergoyang”.papar Syamsul tutup pembicaraan.

Dan seharusnya hal ini tidak boleh terjadi , Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara telekomunikasi tersebut karena hingga sampai saat ini belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.

Tower yang tidak masuk dalam zonasi harus di tertibkan. Walikota bisa perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan mengarah kepembongkaran.(Hendra)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Kesepakatan Damai dan Pembayaran Ganti Rugi Tanah, Oleh PT Bio Medika Nusantara Indah di Desa Labuhan Permai

Kesepakatan Damai dan Pembayaran Ganti Rugi Tanah, Oleh PT Bio Medika Nusantara Indah di Desa Labuhan Permai

Juli 1, 2025
Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 Tahun,Tema” Polri Untuk Masyarakat, Wakil Bupati Taput Ikut Hadir

Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 Tahun,Tema” Polri Untuk Masyarakat, Wakil Bupati Taput Ikut Hadir

Juli 1, 2025
Bupati Dan Wabup Kab Subang Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Yang Ke 79

Bupati Dan Wabup Kab Subang Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Yang Ke 79

Juli 1, 2025
Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan Ke-3: Bupati Empat Lawang Sampaikan Pidato Sambutan Masa Jabatan 2025-2030

Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan Ke-3: Bupati Empat Lawang Sampaikan Pidato Sambutan Masa Jabatan 2025-2030

Juli 1, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.