Selasa, April 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Konsultan Pengawas Terblacklist, Proyek Mal Pelayanan Publik Rp. 4,5 M Disinyalir Tak Sesuai Target

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Desember 28, 2021
in Peristiwa
0
Konsultan Pengawas Terblacklist, Proyek  Mal Pelayanan Publik  Rp. 4,5 M Disinyalir Tak Sesuai Target
0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu, mediasinarpagigroup.com – Pembangunan gedung mal pelayanan publik menjadi sorotan  lantaran, proyek yang menggunakan  dana miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2021 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  disinyalir tak sesuai target.

Dikutip dari laman sirup.lkpp.go.id pembangunan gedung mal pelayanan publik  dari jadwal pelaksanaan kontrak dari bulan Maret sampai November tahun ini .  Sedangkan sudah mendekati akhir tahun pekerjaan masih belum rampung  dan jauh dari harapan .

RELATED POSTS

Melva Tambunan : Pemberitaan BGN Ultimatum Erikson Sianipar Menyesatkan, Pembayaran Tagihan Supplier Urusan Koperasi TSBP

Kepala SD Negeri Cirarap I, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.771 Juta lebih Diduga Dikorupsi Kepsek Thn 2025-2024

Diketahui, penyedia melalui sistem tender dimenangkan oleh PT Riangga Jaya Utama beralamatkan  Villa Rizki Ilhami Blok A9/1 Bojong Nangka Kelapa Dua  Kabupaten Tangerang. Dari hasil evaluasi pagu semula Rp12 miliar namun diambil dari Harga Perkiraan Satuan (HPS) sebesar Rp 5 miliar dengan kontrak pengadaan seharga Rp 4,5 miliar .

Lebih menarik dari informasi yang telah dihimpun dari laman Indonesia Coruption Watch (ICW),  konsultan pengawas  yakni CV Prisma Karya Nusantara  mendapatkan sanksi blacklist  sejak 30 July 2021-30 July 2023 lantaran, melakukan tindakan tak terpuji dengan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan. Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan kuasa pengguna anggaran Nomor 52 tahun 2021 dikeluarkan oleh Pusat  Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan   .

Menanggapi hal ini, Anton Sinugroho pejabat pengadaan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui keterangan via WhatsApp terkait konsultan pengawas memenangkan jasa tersebut sebelum di blacklist . ” Ya itu menang nya sebelum diblacklist,” singkatnya, Selasa (28/12/2021).

Sementara, berita ini diterbitkan pihak Kuasa Pengguna Anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu belum memberikan pernyataan resmi atas keterlambatan progres pembangunan serta tindakan yang dilakukan oleh perusahaan konsultan pengawas.(TKH)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Melva Tambunan : Pemberitaan BGN Ultimatum Erikson Sianipar Menyesatkan, Pembayaran Tagihan Supplier Urusan Koperasi TSBP

Melva Tambunan : Pemberitaan BGN Ultimatum Erikson Sianipar Menyesatkan, Pembayaran Tagihan Supplier Urusan Koperasi TSBP

April 21, 2026
Kepala SD Negeri Cirarap I, Kecamatan Legok  Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.771 Juta lebih Diduga Dikorupsi Kepsek Thn 2025-2024

Kepala SD Negeri Cirarap I, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.771 Juta lebih Diduga Dikorupsi Kepsek Thn 2025-2024

April 21, 2026
Kepala SD Negeri Cirarab II, Kecamatan Legok  Kabupaten Tangerang Diduga Korupsi Dana BOS Rp.802 Juta lebih Thn 2025-2024

Kepala SD Negeri Cirarab II, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Diduga Korupsi Dana BOS Rp.802 Juta lebih Thn 2025-2024

April 21, 2026
SD Negeri Babakan, Kecamatan Legok  Kabupaten Tangerang  Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.858 Juta lebih, Orrangtua Murid Duga Dikorupsi

SD Negeri Babakan, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.858 Juta lebih, Orrangtua Murid Duga Dikorupsi

April 21, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.