Kamis, Maret 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kongkalikong, Diduga Ada Mafia Solar Bersubsidi Bermain di SPBU Parungsapi kabupaten Bogor

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Februari 15, 2022
in Peristiwa
0
Kongkalikong, Diduga Ada Mafia Solar Bersubsidi Bermain di SPBU Parungsapi kabupaten Bogor
0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bogor, mediasinarpagigroup.com – Dugaan adanya praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Parungsapi, Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak penegak hukum.

Hasil pantauan pada Kamis (10/02/2022), peraktik tersebut kerap terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09:00 sampai 10:00 WIB, dan malam hari sekitar pukul 20:00 sampai dengan tutup pombensin.

RELATED POSTS

Diduga Serakah Tentang Jabatan, Hancurnya Manajemen Keuangan Daerah Pemkab Rohil Kesannya Tak Bisa Dihindarkan.

Pemkab Tapanuli Utara Matangkan RKPD 2027, Fokus pada SDM Unggul, Pertanian, dan Pariwisata

Adapun jenis kendaraan yang kerap digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni, kendaraan losbak panther yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.

Sementara itu, dugaan praktik tersebut berjalan lancar karna adanya kerjasama dengan oknum pegawai pom bensin tersebut hingga mobil siluman yang digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tersebut berjalan lancar, beberap kali media ini ingin konfirmasi ke Pemilik Pombensin namun selalu tidak ada ditempat.

Sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(Darles Sembiring)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Diduga Serakah Tentang Jabatan, Hancurnya Manajemen Keuangan Daerah Pemkab Rohil Kesannya Tak Bisa Dihindarkan.

Diduga Serakah Tentang Jabatan, Hancurnya Manajemen Keuangan Daerah Pemkab Rohil Kesannya Tak Bisa Dihindarkan.

Maret 12, 2026
Pemkab Tapanuli Utara Matangkan RKPD 2027, Fokus pada SDM Unggul, Pertanian, dan Pariwisata

Pemkab Tapanuli Utara Matangkan RKPD 2027, Fokus pada SDM Unggul, Pertanian, dan Pariwisata

Maret 12, 2026
Polda Jateng Amankan Produsen Mie Berformalin di Boyolali, Kapasitas Produksi Capai 1,5 Ton per Hari

Polda Jateng Amankan Produsen Mie Berformalin di Boyolali, Kapasitas Produksi Capai 1,5 Ton per Hari

Maret 12, 2026
Polsek Kalimanah Bantu Revitalisasi Poskamling di Desa Sidakangen

Polsek Kalimanah Bantu Revitalisasi Poskamling di Desa Sidakangen

Maret 12, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.