Kamis, April 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Ketua HKTI Taput Erikson Sianipar Laporkan Erni Hutauruk atas Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan

media sinar pagi group by media sinar pagi group
April 2, 2026
in Peristiwa
0
Ketua HKTI Taput Erikson Sianipar Laporkan Erni Hutauruk atas Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Taput | mediasinarpagigroup.com – Erikson Sianipar selaku Ketua HKTI Taput sekaligus pemilik beberapa sppg di Taput melaporkan ketua koperasi atas nama Erni Hutauruk ke Mapolres Taput laporan  pol  nomor LP/B/86/IV/2026/SPKT  atas dugaan penggelapan dana koperasi tumbuh sejahtera bersama petani.

DR.iR Erikson Sianipar .MM  selaku ketua dewan pengawas koperasi menjelaskan kepada media adanya kecurigaan dan penyalahgunaan jabatan dan transparansi keuangan  dalam koperasi.berawal dari kecurigaan tersebut Erikson Sianipar mengambil inisiatif menyurati jasa konsultan di Bekasi yang memiliki kompetensi untuk audit internal koperasi dan dapur MBG guna kepatuhan terhadap peraturan pungkasnya.hasil audit tersebut ditemukan  adanya kejanggalan diantaranya pengadaan tidak transparansi, akuntabilitas pengawasan dan penerapan HACCP serta intimidasi terhadap suplayer dan sikap semena mena dalam pembayaran.

RELATED POSTS

Dugaan Pungli di Lingkungan Sekolah Dasar Kabupaten Subang

Bupati Subang Bagikan Seragam Gratis, Sekolah Justru Diduga Lakukan Pungli Sampul Rapot Rp.70 Ribu Dan Penjulan LKS

Dalam pembayaran kepada suplayer ketua koperasi Erni Hutauruk terlebih dahulu memindahkan dana dari koperasi ke rekening pribadi  dimana hal tersebut tidak dibenarkan.akibat adanya temuan tersebut pada tanggal 19 Maret 2026 ketua dewan pengawas membuat surat teguran diberikan kepada ketua koperasi dengan tujuan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan termasuk akuntansi pembukuan namun hal tersebut tidak dilaksanakan jelasnya kepada wartawan.

pada tanggal 24 Maret Erikson Sianipar selaku ketua dewan pengawas koperasi menyurati konsultan untuk melakukan pendampingan kepada pengurus koperasi namun mengalami hambatan dan tertutup.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh jasa konsultan untuk sementara ditemukan adanya perbedaan jumlah hutang pembayaran kepada suplayer dengan jumlah saldo kas koperasi sekitar 300 juta yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Erni Hutauruk selaku ketua koperasi.

pada tanggal 31 Maret 2026 seluruh pengurus dan anggota koperasi melaksanakan rapat luar biasa digelar hotel hineni dengan hasil rapat memberhentikan ketua koperasi an Erni mesalina Hutauruk dan mengangkat ketua koperasi sementara  an. Hendra utama Sipahutar demi menjaga kesinambungan stok bahan baku ke SPPG.

Pada tanggal 01 April 2026 Erikson Sianipar didampingi oleh kuasa hukum Melva Tambunan SH , MKn, C.Med  resmi melaporkan Erni mesalina Hutauruk ke Mapolres Taput atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana koperasi.(L.Gaol)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Dugaan Pungli di Lingkungan Sekolah Dasar Kabupaten Subang

Dugaan Pungli di Lingkungan Sekolah Dasar Kabupaten Subang

April 2, 2026
Bupati Subang Bagikan Seragam Gratis, Sekolah Justru Diduga Lakukan Pungli Sampul Rapot Rp.70 Ribu Dan Penjulan LKS

Bupati Subang Bagikan Seragam Gratis, Sekolah Justru Diduga Lakukan Pungli Sampul Rapot Rp.70 Ribu Dan Penjulan LKS

April 2, 2026
Dinas Pendidikan Bersama MBPS Kabupaten Bekasi Gelar Seminar Pemanfaatan AI Menigkatkan Kualitas Pembelajaran

Dinas Pendidikan Bersama MBPS Kabupaten Bekasi Gelar Seminar Pemanfaatan AI Menigkatkan Kualitas Pembelajaran

April 2, 2026
Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun

Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun

April 2, 2026

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.