Rumpin Kabupaten Bogor, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMP Negeri 2 Rumpin Kabupaten Bogor saat Wartawan media ini kesekolah tersebut ada ditempat, Rabu (29/11), lalu ketika ditanyakan papan informasi penggunaan dana BOS Reguler tahun 2021 Kepala SMPN 2 Rumpin kenapa tidak di pampang disekolah, kata Kepsek dkarenakan rusak papan nya dan terkait dengan SK Tim BOS Sekolah Kepsek tidak bisa menunjukkan nya, selanjutnya Surat Konfirmasi secara tertulis diserahkan media ini ke Kepsek namun hingga dibuatnya berita ini pihak sekolah belum menjawab surat tersebut
Berdasarkan website kemendikbud bahwa adapun jumlah Siswa/i di SMPN 2 Rumpin tahun 2021 yaitu Laki – laki : 397 dan Perempuan : 318 atau jumlah semuanya 715 Siswa/i maka adapun diperkirakan jumlah dana BOS reguler yang diterima oleh pihak sekolah yaitu sekitar Rp.786 Juta selanjutnya adapun dana BOS tahap I yang dicairkan oleh pemerintah yaitu Rp. 303.150.000 dan dana tersebut yang telah dibelanjakan sebagaimana laporan yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu Rp. 283.890.000 berikutnya dana BOS tahap II dana cair Rp. 405.080.000 lalu Laporan Pengunaan Dana Rp. 423.785.000.
Demikian juga di SMP Negeri 1 Rumpin, Rabu (29) saat Wartawan media ini ke sekolah tersebut dimana Kepala Sekolah tidak ada ditempat hal itu dikatakan oleh salah satu Guru dan media ini menyerahkan surat konfirmasi secara tertulis, terkait dengan Papan Informasi Penggunaan dana BOS tahun 2021 tidak ada terpampang sama sekali disekolah tersebut, saat ditanykan ke Guru tersebut beliau mengatakan saya tidak tau berikut terkait dengan SK Tim BOS Sekolah Guru tersebut juga mnegatakan saya tidak tau, hingga dibuatnya berita ini, pihak sekolah belum menjawab surat konfirmasi.
Berdasarkan website kemendikbud bahwa adapun jumlah Siswa/i di SMPN 1 Rumpin tahun 2021 yaitu Laki – laki : 939 dan Perempuan : 795 atau jumlah semuanya 1.734 Siswa/i maka adapun diperkirakan jumlah dana BOS reguler yang diterima oleh pihak sekolah yaitu sekitar Rp.1,9 Milyar. selanjutnya adapun dana BOS tahap I yang dicairkan oleh pemerintah yaitu Rp. 726.180.000 dan dana tersebut yang telah dibelanjakan sebagaimana laporan yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu Rp. 726.180.000. berikutnya dana BOS tahap II cair Rp. 968.240.000 Laporan Pengunaan Dana Rp. 952.260.800.
Dilain tempat Johanes Barus,SH Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung didalam LBH Sinar Bogor Raya ketika dimintai keteranganya terkait pengelolaan dana BOS disekolah da SK Tim BOS Sekolah mengatakan, bahwa pedoman bagi Kepala Sekolah dalam pengunaan dana BOS tertuang dalam Permendikbud No.6 tahun 2021, didalam aturan tersebut ada 12 Komponen dana BOS tersebut bisa digunakan, lalu pada Pasal 20 ayat (1) menjelaskan “ Dalam pengelolaan dana BOS Reguler kepala sekolah harus membentuk Tim BOS sekolah artinya Kepsek harus buat Surat Keputusan terkait siapa – siapa saja yang terlibat atau ada dalam Tim BOS Sekolah tersebut, adapun pihak – pihak yang di ikutkan dalam Tim Bos Sekolah sebagaimana aturan yang ada antara lain : 1 orang dari unsur Guru, 1 Orang dari unsur Komite Sekolah, 1 Orang dari unsur Orangtua Murid/wali peserta didik diluar Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredebilitas dan tidak memilki konflik kepentingan, Jumat (3/12).
Ditambahkan Johanes, bahwa pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Prinsip pertama fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah. Efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Efisiensi, dimana penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal, selanjutnya prinsip akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan. Serta prinsip transparansi dimana penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” paparnya.
Berangkat dari hal itu bila Kepala Sekolah tidak mengumumkan penggunaan dana BOS itu sudah bisa disebut melawan hukum sebab anggaran Papan Dana BOS telah tersedia atau bisa di ambil dari dana BOS yang ada, lalu Papan Pengumuman Dana BOS tersebut harus ditempat pada tempat yang bisa dijangkau atau dibaca oleh publik, Saya duga pihak sekolah sengaja menutup – nutupi penggunaan dana BOS yang ada, artinya kalau ditutup – tutupi maka pasti ada sesuatu hal yang tidak ingin diketahui oleh publik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah atau pihak sekolah.
Terkait dengan SK Tim BOS Sekolah seharusnya memajang SK Tim BOS sekolah tersebut di ruang publik hal ini agar publik dapat mengaksesnya, untuk itu Kami menganjurkan kepada Tim Hukum media ini agar dapat menggunakan hak hukum nya yaitu mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Unit Tipikor Polres Kabupaten Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tegas Johanes..
Dara Tarigan,SH Advokat dan Konsultan Hukum di media ini, Jumat (3/12) mengatakan bahwa dalam waktu dekat Kami akan melaporkan Kepala Sekolah tersebut ke Polres Kabupaten Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Bogor, ujarnya.(Ferli/Darles Sembiring)