Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SMP Negeri 7 Depok Cuek Bebek Terhadap Konfirmasi Tertulis, Gunakan Dana BOS Diduga Ada Perbuatan Melawan Hukum

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Oktober 8, 2021
in Pendidikan
0
Kepala SMP Negeri 7 Depok Cuek Bebek Terhadap Konfirmasi Tertulis, Gunakan Dana BOS Diduga Ada Perbuatan Melawan Hukum
0
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK, mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 7 Depok Provinsi Jawa Barat yang terletak di Jl.Radar AURI Cimanggis Kota Depok diduga gunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021 sekitar Rp. 1.295.800.000,- (satu milyard duaratus sembilan puluh lima juta depalan ratus ribu rupiah) tidak sesuai dengan aturan alias diduga ada perbuatan melawan hukum, hal tersebut dikatakan oleh Jansen Tarigan,SH salah satu Tim Advokat yang ada di media ini.

Ditambahkan Jansen, berdasarkan Website Kemendikbud bahwa adapun julah Siswa/i di SMPN 7 Depok tahun 2021 yaitu sebanyak  1178 ( LK = 560 Pr = 618 ) sebagaimana regulasi yang ada bahwa adapun dana BOS persiswa untuk tingakat SMP yaitu Rp.1,1 Jt, lalu pada tanggal 4 Oktober 2021 Tim Kami telah layangkan surat konfirmasi ke sekolah tersebut namun hingga dibuatnya berita ini belum juga dijawab oleh pihak sekolah.

RELATED POSTS

Pimpin Apel Gabungan, Wakil Bupati Tapanuli Utara Ingatkan Disiplin dan Perencanaan Pembangunan Berkualitas

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2025-2024 Diterima Desa Gesik Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi

Bahwa adapun pertnyaan Kami dalam surat konfimrasi tersebut sangatlah lumrah yaitu : A. Berapakah anggaran dana BOS  Reguler tahap 1 dan 2 tahun 2021 digunakan oleh Bapak / Ibu terhadap : 1. Penerimaan Peserta Didik Baru ? 2. Pengembangan Perpustakaan ? 3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler ? 4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran ? 5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah ? 6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan ? 7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa ? 8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah ? 9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran ? 10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian ? 11. Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Mendukung Keterserapan Lulusan ? 12. Pembayaran Honor ?.

B. Berikutnya sebagaimana Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah Reguler b tahun 2021, terkait dengan SK Tim BOS sekolah mohon di WA kan ke nomor 0852104754…., apabila tidak Bapak / Ibu WA kan maka kami anggap SK tersebut belum ada sama sekali ?.

Bahwa hal tersebut dikonfirmasi oleh Tim Hukum media ini, berdasarkan data serta hasil investigasi media ini bahwa ada beberapa item penggunaan dana BOS yang diduga mark up serta bukti pembelian barang habis pakai yang mana kwitansi nya dituliskan oleh oknum yang ada di sekolah tersebut,  karena bukti pembelian serta kwitansi tersebut dalam keadaan kosong diberikan oleh pemilik barang dan atau dari toko namun sudah distempel serta ditandatangani.

Jansen Tarigan,SH yang juga salah satu Tim LBH media ini yang tergabung dalam Posbakum Pengadilan Negeri Depok, menegaskan jangan salahkan Kami bila Kepala Sekolah yang tidak transparan gunakan dana BOS akan Kami laporkan/Adukan ke institusi Aparat Penegak Hukum, anatara lain Tipikor Polres Metro Kota Depok, Kejaksaan Negeri Depok tembusan ke Inspektorat Pemerintah Daerah Kota Depok serta Inspektorat Kemendikbud RI, tegasnya (Dara/Tim)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Pimpin Apel Gabungan, Wakil Bupati Tapanuli Utara Ingatkan Disiplin dan Perencanaan Pembangunan Berkualitas

Pimpin Apel Gabungan, Wakil Bupati Tapanuli Utara Ingatkan Disiplin dan Perencanaan Pembangunan Berkualitas

Maret 2, 2026
Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2025-2024 Diterima Desa Gesik Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2025-2024 Diterima Desa Gesik Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, Masyarakat Duga Dikorupsi

Januari 30, 2026
Hari ke-6 Penanganan Banjir Bandang di Purbalingga, Polisi Bersihkan Lumpur di Tiga Titik

Hari ke-6 Penanganan Banjir Bandang di Purbalingga, Polisi Bersihkan Lumpur di Tiga Titik

Januari 30, 2026
125 Peserta Penggalang SDN Beji 2 Ikuti Kegiatan Perkemahan Jumat–Sabtu (PERJUSA)

125 Peserta Penggalang SDN Beji 2 Ikuti Kegiatan Perkemahan Jumat–Sabtu (PERJUSA)

November 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.