Senin, September 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kepala SMP Negeri 4 Leuwiliang, Akan Dilaporkan ke APH, Diduga Gunakan Dana BOS Bertentangan Dengan Hukum

media sinar pagi group by media sinar pagi group
November 26, 2021
in Pendidikan
0
Kepala SMP Negeri 4 Leuwiliang, Akan Dilaporkan ke APH, Diduga Gunakan Dana BOS Bertentangan Dengan Hukum
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor Kabupaten, mediasinarpagigroup.com – Kepala SMP Negeri 4 Leuwiliang gunakan dana BOS tanpa buat papan informasi atau papan pengumuman pengunaan nya, hal tersebut saat Wartawan media ini ke sekolah tersebut, Rabu (24/11).

Selanjutnya media ini menyerahkan surat konfirmasi kepasa salah satu Satpam hal ini karena Kepsek mapun Para Guru kata Satpam sudah pada pulang padahal jam baru menunjukkan 13.30 Wib, hingga dibuatnya berita ini surat konfirmasi belum dijawab oleh pihak sekolah.

RELATED POSTS

Pindah Golongan Pramuka di SMK Negeri 15 Kota Bekasi, Berharap Murid Dapat Tumbuh Menjadi Generasi Berkarakter

SMP Negeri 2 Grobogan Kabupaten Grobogan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

Dalam Website Kemendikbud RI adapun jumlah Siswa/i disekolah tersebut tahun 2021 yaitu sebanyak 634 dana BOS tahap 1 diterima sekolah tersebut yaitu Rp. 247.260.000,- selanjutnya dalam LPJ dilaporkan Rp.247.260.000, lalu bagaimana dengan dana BOS tahap 2 serta tahap 3 yang mana Orang Tua Murid dan publik tidak bisa mengetahui nya, karena tidak ada papan informasi nya.

Johanes Barus,SH  selaku Tim Hukum di media ini saat dimintai pendapatnya terkait sekolah yang tidak mengumumkan pengunaan dana BOS, mengatakan, bila ada Kepsek tidak tunduk pada Permendikbud No.6 tahun 2021 tentang Juknis Pengunaan Dana BOS reguler maka dapat Kami simpulkan tindakan tersebut adalah melanggar hukum dan berpotensi ada korupsi dan atau suap, maka dalam waktu dekat kami akan mengadukan atau melaporkan Kepala Sekolah yang demikian ke ke Aaparat Penegak Hukum (APH), tegas nya.(Ferli/Darles Sembiring)

 

 

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Pindah Golongan Pramuka di SMK Negeri 15 Kota Bekasi, Berharap Murid Dapat Tumbuh Menjadi Generasi Berkarakter

Pindah Golongan Pramuka di SMK Negeri 15 Kota Bekasi, Berharap Murid Dapat Tumbuh Menjadi Generasi Berkarakter

September 15, 2025
SMP Negeri 2 Grobogan Kabupaten Grobogan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

SMP Negeri 2 Grobogan Kabupaten Grobogan Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.1,3 M lebih, Diduga Dikorupsi

September 1, 2025
Rp.2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Dikorupsi Kepsek

Rp.2 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Dikorupsi Kepsek

September 1, 2025
Dana BOS Rp.3 M lebih Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 1 Grobogan Kabupaten Grobogan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.3 M lebih Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 1 Grobogan Kabupaten Grobogan, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

September 1, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.