Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kepala SMP Negeri 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Rp. 2 Miliar Lebih

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Juni 21, 2024
in Uncategorized
0
Kepala SMP Negeri 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Reguler Thn 2022-2023 Rp. 2 Miliar Lebih
0
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – SMP Negeri 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten yang berada di Jl. Lingkar Selatan, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Asep Jaja dan memiliki jumlah Siswa/I sekitar 945, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 April 2023 Rp 523.595.945,- tahap 2 sekolah menerima tanggal  25 Juli 2023 Rp 524.475.000–

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Dipihak lain, sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Laporan Kepala SMP Negeri 3 Tigaraksa ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2  tahun 2023  berdasarkan data yang ada di alpikasi laporan penggunaan dana BOS ternyata Kepsek belum melaporkan pengunaan dana BOS reguler tahun 2023, diduga kuat Kepsek tutup – tutupi penggunaan nya alias tidak transparan, hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara.

Tahun 2022 SMPN 3 Tigaraksa memilki jumlah Siswa/I sekitar 874, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Maret  2022 Rp 291.042.000, – tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 387.948.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 291.042.000,-  laporan Kepala SMP Negeri 3 Tigaraksa ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1  tahun 2022 juga belum dilaporkan Kepsek , hal ini mengapa demikian, diduga kuat pengawasan  dari Tim BOS dari Tingkat Kabupaten sangat lemah, atau ada kong kalikong diantara mereka ?

Laporan Kepala SMP Negeri 3 Tigaraksa ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2  tahun 2022 katanya digunakan untuk :  – penerimaan Peserta Didik baru Rp 66.504.000, – pengembangan perpustakaanRp 1.440.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 46.801.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 75.744.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 174.073.800, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 300.000, – langganan daya dan jasaRp 15.071.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 94.264.900, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 4.950.000, – pembayaran honorRp 155.900.000, – Total Dana terserap Rp 635.048.700

Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 3 Tigaraksa ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3  tahun 2022 katanya digunakan untuk :  – pengembangan perpustakaan Rp 720.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 5.045.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 40.772.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 99.163.445, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 250.000, – langganan daya dan jasaRp 17.140.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 88.419.700, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 4.304.100, – pembayaran honorRp 78.290.000, – Total Dana terserap Rp 334.104.245

Berangkat dari laporan Kepala SMP Negeri 3 Tigaraksa ke Kementrian terkait tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum  LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya, Kamis (20/6)

Sebut saja, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 167 juta lebih, diduga dikorupsi oleh Kepsek,  adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.273 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.182 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.

Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SMP Negeri 3 Tigaraksa harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 di SMP Negeri 3 Tigaraksa di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 3 Tigaraksa dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(H.Madali/Bosner/Tim)

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.