Kota Tangerang | mediasinarpagigroup.com – SMK Negeri 8 Tangerang, di Kota tangerang Provinsi Banten tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Ariasari Anggraeni, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 799, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 683.145.000,– lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 8 Agustus 2025 Rp 683.145.000,– hingga dibuatnya berita ini yang mana diduga pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2025 ke Kementrian terkait, hal ini patut dipertanyakan ?, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang tergabung di LBH-BPPKB Banten dikantornya, Selasa (10/3/2026)
Bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SMK Negeri 8 Tangerang ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 672.030.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 672.030.000,-
Laporan Kepala SMK Negeri 8 Tangerang ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 700.000pengembangan perpustakaan Rp 42.432.700kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 24.890.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 29.143.200administrasi kegiatan sekolah Rp 311.238.078pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 850.000langganan daya dan jasa Rp 68.596.389pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 149.146.300penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 16.900.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 26.055.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 2.050.000, Total Dana Rp 672.001.667
Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 21.350.000pengembangan perpustakaan Rp 2.567.300kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 99.235.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 2.425.300administrasi kegiatan sekolah Rp 192.744.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.650.000langganan daya dan jasa Rp 72.738.433pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 196.537.800penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 23.450.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 40.475.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 18.885.000, Total Dana Rp 672.058.333
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.44 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.154 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.345 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 8 Tangerang di usut tuntas, maka, saat ini LBH BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbpkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota serta ke Polda Metro Jaya lalu ke Kejaksaan Negeri Tangerang dan Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SMK Negeri 8 Tangerang bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 8 Tangerang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Iqbal/Tim/Red)




