Minggu, April 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kepala SMA Negeri 2 Pagar Alam Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2022-2023

media sinar pagi group by media sinar pagi group
Agustus 26, 2024
in Uncategorized
0
Kepala SMA Negeri 2 Pagar Alam Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2022-2023
0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pagar Alam | mediasinarpagigroup.com – SMA Negeri 2 Pagar Alam, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan,  tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Rina Anggraini, memiiki jumlah Siswa/I sekitar 351, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret  2023 Rp 263.250.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal  25 Juli 2023 Rp 263.250.000,–

Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya. 

RELATED POSTS

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Berdasarkan laporan Kepala SMA Negeri 2 Pagar Alam, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.650.000, – pengembangan perpustakaanRp 18.230.800, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 14.540.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 22.344.000, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 105.133.600, – langganan daya dan jasaRp 7.693.600, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 14.725.000, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 15.950.000, – pembayaran honorRp 55.500.000, – Total Dana terserap Rp 261.767.000

Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 2 Pagar Alam, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 22.299.700, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 15.524.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 19.998.900, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 81.932.000, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 15.978.600, – langganan daya dan jasaRp 7.546.300, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 25.563.500, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 26.350.000, – pembayaran honorRp 49.540.000, – Total Dana terserap Rp 264.733.000

Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMA Negeri 1 Pagar Alam, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Subang di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji,  SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Sumsel. dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.

Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 2 Pagar Alam, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Subang lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Tahun 2022 SMA Negeri 2 Pagar Alam, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 419, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 188.550.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 250.896.200, – tahap 3 sekolah terima tanggal 17 Oktober 2022 Rp 188.550.000,- diduga dalam pengelolaan nya dikorupsi Kepsek, modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi ditahun 2023;

Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Pagar Alam, dan Polda Sumsel,  serta ke Kejaksaan Negeri Pagar Alam, berikjut ke Kejati Sumsel,  sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMA Negeri 2 Pagar Alam, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 2 Pagar Alam, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/Yw/Mr/Red)

 

ShareTweetSendShareScan
media sinar pagi group

media sinar pagi group

Related Posts

Rp.3,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Casem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sangkup Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi Kades

Juli 17, 2025
NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

NPCI Banyumas Kirimkan 3 Atletnya Ikuti PPJAP

Juni 19, 2025
Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Wakil Bupati Solok Hadiri Lomba Kelompok Tani Senagari Sumani

Juni 19, 2025
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di SPBU Karangduren Bobotsari

Juni 19, 2025

CATEGORIES

  • Daerah
  • Investigasi
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Uncategorized
mediasinarpagigroup.com

  • Pedoman Media Siber
  • REDAKSI

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Daerah
  • Investigasi
  • Luar Negeri
  • News

Copyright © 2021 MEDIASINARPAGIGROUP.COM. All Rights Reserved.